RIWARA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis, dari 250 menjadi 160 SKP per 5 tahun.
Penyesuaian ini dilakukan agar pemenuhan kompetensi tetap berjalan, namun beban administratif menjadi lebih proporsional, sehingga dokter dapat lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini bukan sekadar mengurangi angka, namun menempatkan pelayanan sebagai bagian penting dalam pemenuhan SKP, dengan tetap menjaga kompetensi dan keselamatan pasien.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan penurunan jumlah SKP ini bukan berarti mengorbankan kualitas maupun standar kompetensi dokter.
Namun sebaliknya, Kemenkes ingin memastikan pengembangan kompetensi dokter benar-benar relevan dengan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat.
"Selama ini, dokter menghabiskan banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Untuk itu, kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal paling penting, yaitu melayani masyarakat," ungkap Menkes Budi dikutip Riwara.id dari laman kemkes.go.id, Minggu 4 Oktober 2026.
Kemenkes lalu mengubah konsep pengembangan kompetensi dokter yang relevan dengan kebutuhan lapangan. Proporsi SKP tersebut bergeser menjadi:
- Ranah Pelayanan berupa kegiatan praktik klinis, diagnosis, tindakan medis, hingga publikasi ilmiah.
- Ranah Pembelajaran berupa kegiatan seperti seminar, workshop, webinar, atau pelatihan bersertifikat.
- Ranah Pengabdian berupa kegiatan sosial kemasyarakatan seperti penyuluhan atau kegiatan bakti kesehatan.
Meskipun ada pergeseran proporsi tersebut, pemenuhan SKP tetap menjadi syarat mutlak perpanjangan SIP setiap 5 tahun sesuai UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
Saat ini Kemenkes sedang melakukan penyelesaian pedoman pengelolaan SKP dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP.
Kemenkes juga melakukan pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform yang ditargetkan rampung pada September 2026.
Melalui penyesuaian persyaratan SKP ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga lebih terbantu dalam memastikan ketersediaan dokter yang kompeten, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.
Kemenkes menurunkan syarat kecukupan SKP bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per 5 tahun. Upaya itu untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.