Kebijakan Pendidikan Gratis Presiden Prabowo juga Berlaku untuk Sekolah di Bawah Binaan Kemenag, Ini Kriterianya

Sabtu, 26 September 2026 | 19:30 WIB
Kebijakan Sekolah Gratis juga Berlaku untuk Madrasah Negeri
Kebijakan Sekolah Gratis juga Berlaku untuk Madrasah Negeri (Foto: kemenag.go.id)

RIWARA.id – Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas yang membahas pendidikan gratis mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, di Istana Negara Jakarta.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang hadir dalam rapat terbatas tersebut menyatakan bahwa kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri, juga berlaku bagi madrasah negeri binaan Kementerian Agama (Kemenag).

“Apa yang berlaku di sekolah negeri, juga berlaku di madrasah yang ada di bawah binaan Kementerian Agama yang berstatus negeri,” ujar Menag dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Sabtu 26 September 2026.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan terkait komitmen pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis bagi siswa, mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Menurut Abdul Mu’ti, penguatan pendidikan gratis tersebut turut didukung pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran guru non-ASN yang mengabdi di sekolah negeri, renovasi ringan, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

“Jadi mulai tahun ini, anak-anak atau murid yang belajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar akan mendapatkan dana BOS. Lalu, dana PIP ditujukan bagi murid dari keluarga yang tidak mampu,” jelas Abdul Mu’ti.

Ia juga menyebut jika guru PNS di sekolah negeri digaji oleh pemerintah pusat. Sementara, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat.

Adapun gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana BOS. Abdul Mu’ti mengungkapkan dana BOS yang dapat digunakan untuk operasional pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana.

Selain pembiayaan pendidikan, pemerintah juga memberikan perhatian pada peningkatan kualitas tenaga kependidikan melalui berbagai jenis pelatihan. Pembiayaan untuk pelatihan tersebut diupayakan dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan Presiden Prabowo memiliki sejumlah program yang signifikan di bidang pendidikan. Program tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga aksesibilitas.

Kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri, juga akan diberlakukan bagi madrasah negeri binaan Kemenag.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories