JAKARTA, RIWARA.ID - Pemerintah menegaskan sikap tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
Yusril menegaskan KPK memiliki kewenangan independen untuk menentukan langkah penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan bukti, data, serta informasi yang berhasil dikumpulkan di lapangan.
"Masalah Pak Nusron sepenuhnya kami serahkan kepada KPK yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ujar Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu 23 September 2026.
KPK Dipastikan Bergerak Independen Berdasar Bukti
Menurut Yusril, penyidik KPK saat ini tengah bekerja menghimpun berbagai data dan dokumen sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya. Soal apakah Nusron Wahid bakal dipanggil dan diperiksa secara resmi, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang tim penyidik KPK.
"Tugas penyelidik KPK menghimpun data sebanyak-banyaknya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut. Selanjutnya, penyelidik akan menyimpulkan apakah diperlukan pemeriksaan terhadap Pak Nusron atau tidak," jelasnya.
Yusril kembali menggarisbawahi bahwa pemerintah berkomitmen menjaga independensi aparat penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan Agung. Pemerintah memastikan tidak akan mencampuri proses peningkatan status perkara dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
"Kalau memang keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, kita menghormati itu karena merupakan kewenangan independen KPK. Penegakan hukum sepenuhnya kami serahkan kepada independensi penyidik," tegas Yusril.
Soal Status Jabatan, Yusril Tegaskan Hak Hak prerogatif Presiden
Terkait status maupun kelanjutan posisi Nusron Wahid di dalam kabinet pemerintahan, Yusril menyatakan hal tersebut berada di luar ranah Kemenko Kumham Imipas. Kebijakan mengenai jabatan menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
"Mengenai Pak Nusron sendiri, semuanya adalah kewenangan Presiden. Jadi, kita tidak bisa menjawab apa-apa, semuanya urusan Presiden," pungkas Yusril.
Daftar 8 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain pejabat teras Kementerian ATR/BPN dan Dirut PT Summarecon Agung Tbk ditetapkan tersangka, KPK juga membuka peluang pemeriksaan terhadap Menteri Nusron Wahid.
Sedang 8 orang tersangka adalah :
- Arif Sugiyanto (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Erwin (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Muhammad Fakhry (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I)
- Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Rizal Pahlevi (Pihak Swasta)
Seluruh tersangka saat ini telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, demi kelancaran proses penyidikan. ***
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati independensi KPK dan menyerahkan penuh proses hukum Nusron Wahid