RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali mengambil langkah tegas bagi travel umrah yang melanggar SOP.
Tindakan tegas itu berupa pemblokiran akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Upaya ini bertujuan melindungi hak para jemaah serta mencegah bertambahnya masyarakat yang dirugikan akibat pelanggaran SOP kedua travel tersebut.
Penindakan administratif ini berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
Pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata didasari atas laporan pengaduan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah yang berasal dari Jember.
Travel tersebut terbukti tidak memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yaitu akhir Agustus 2026 meskipun biaya telah dilunasi. Travel ini juga terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak ke pihak lain dengan meminta tambahan biaya.
Selain itu, juga terdapat sedikitnya 19 jemaah lain yang turut dirugikan, di mana pihak travel gagal memenuhi komitmen pengembalian dana (refund) setelah proses klarifikasi.
Sementara itu, penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dilakukan karena ada dua pelanggaran berat.
Pertama, penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi (26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah) yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan.
Kedua, adalah kegagalan memberangkatkan 282 jemaah umrah di tanah air dalam waktu 2X24 jam.
Pihak travel juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mewajibkan mereka memberangkatkan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Terkait permasalahan tersebut, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan hak para jemaah.
"Pemblokiran akses SISKOPATUH ini adalah tindakan pengamanan administratif darurat, untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun terlambat dipulangkan dari Arab Saudi," ujar Atty yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Sabtu 19 September 2026.
Ia menambahkan jika kedua travel tersebut wajib menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menuntaskan hak-hak jemaah yang terdampak.
"Kami meminta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan semua kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus dilakukan, kami tidak ragu untuk memberikan sanksi berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU," jelas Atty.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj berkomitmen mengawal proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak travel kepada jemaah yang gagal berangkat.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih travel umrah dan memastikan legalitasnya melalui SISKOPATUH.
Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pembayaran kepada PPIU sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, dan akomodasi.
Kemenhaj menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak travel yang terbukti mengabaikan kewajiban dan merugikan jemaah umrah maupun haji.
Kemenhaj memblokir akses akun SISKOPATUH 2 Biro Travel yang melanggar SOP. Salah satu pelanggarannya adalah penelantaran jemaah.