RIWARA.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan aturan terbaru untuk pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengganti aturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, dan aturan pelaksanaannya yaitu Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 tahun 2025.
Selain itu, ada aturan terbaru lainnya yang berupa Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dilansir Riwara.id dari laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, Selasa 8 September 2026, ada beberapa perubahan dalam aturan terbaru pelaksanaan PIP, yaitu:
1. Perluasan PIP Dikdasmen untuk Jenjang Taman Kanak-Kanak
Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP juga disalurkan ke jenjang Prasekolah yaitu Taman Kanak-Kanak (TK). Pada aturan terbaru, sasaran penerima PIP Dikdasmen mulai jenjang Prasekolah sampai jenjang SMA/SMK/SLB dan kesetaraan, dengan usia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun.
Pada aturan sebelumnya, sasaran PIP hanya jenjang SD, SMP, SMA/SMK, SLB dan pendidikan kesetaraan dengan usia 6 tahun sampai 21 tahun.
Namun, dalam aturan yang baru maupun yang lama, batas usia tersebut tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus.
2. Satuan Pendidikan Memiliki Wewenang Mengusulkan Siswa Calon Penerima PIP Secara Langsung
Mulai tahun 2026, satuan pendidikan atau sekolah diberi kewenangan melakukan verifikasi siswanya yang layak memperoleh bantuan PIP melalui aplikasi SIPINTAR.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Satuan Pendidikan akan melakukan penyusunan daftar prioritas murid penerima PIP sesuai dengan jumlah target sasaran yang tampil di SIPINTAR untuk sekolah masing-masing.
Selanjutnya, hasil verifikasi yang telah ditetapkan kepala sekolah diusulkan kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan pada Aplikasi SIPINTAR.
3. Besaran Bantuan PIP Ditetapkan per Semester
Pada aturan sebelumnya, nominal bantuan PIP ditetapkan dalam satu tahun. Nominal PIP SD/SDLB dan Paket A sebesar Rp450 ribu, PIP SMP/SMPLB dan Paket B sebesar Rp750 ribu, dan PIP SMA/SMALB dan Paket C sebesar Rp1,8 juta.
Pada aturan terbaru, besaran PIP ditetapkan Rp225 ribu per semester untuk jenjang Taman Kanak-Kanak, jenjang SD/SDLB, dan Paket A. Sementara, jenjang SMP/SMPLB dan Paket B ditetapkan Rp375 ribu per semester. Lalu jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C sebesar Rp900 ribu per semester.
Secara nominal besarannya sama, hanya perubahan pemberian per semester ini untuk memberi kepastian pada murid penerima PIP yang berada di kelas awal dan kelas akhir, bahwa mereka akan menerima hanya satu semester.
Untuk kelas berjalan dan jenjang Taman Kanak-Kanak, bantuan PIP diberikan sebanyak 2 semester.
4. Tidak ada lagi SK Nominasi dan SK Pemberian
Pada aturan sebelumnya, murid penerima PIP Dikdasmen terbagi dalam dua kategori yaitu penerima SK Nominasi dan SK Pemberian.
SK Nominasi merupakan murid penerima PIP yang belum memiliki rekening aktif di bank penyalur PIP, sedangkan SK Pemberian diberikan bagi siswa yang telah memiliki rekening aktif.
Pada aturan terbaru, semua murid hasil verifikasi dan validasi langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dalam SK tersebut, memuat data siswa penerima PIP dengan status rekening yang sudah aktif dan rekening belum aktif.
Mekanisme Penyaluran Dana PIP
Dana PIP akan disalurkan langsung pada rekening siswa penerima PIP yang sudah aktif. Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
Di dalam aturan terbaru juga disebutkan siswa penerima PIP tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) baik secara fisik maupun digital. Sementara, di aturan sebelumnya, hanya murid penerima PIP dari jalur DTSEN yang memperoleh KIP fisik atau digital.
Kemendikdasmen telah menerbitkan aturan baru penyaluran PIP. Ada 4 poin penting yang wajib diperhatikan siswa dan sekolah.