RIWARA.id – Kemendikdasmen resmi menerbitkan aturan baru tentang tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Aturan itu tertuang dalam Permendikdasmen nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja SNT.
Saat ini ada 17 SNT yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, yang dibentuk sebagai UPT dan menyelenggarakan pendidikan terintegrasi dari jenjang SMP (Kelas VII) hingga SMA (kelas XII) berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga.
Peraturan baru ini disusun untuk mendukung penyelenggaraan SNT sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan serta mengatur organisasi dan tata kerjanya.
Sebagai informasi, SNT adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola terintegrasi.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @osdm_kemendikdasmen, Senin 7 September 2026, berikut ini fungsi SNT di dunia pendidikan yang membedakan dengan sekolah umum:
- Pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga.
- Pembinaan minat, bakat dan talenta peserta didik.
- Pembinaan karakter peserta didik.
- Bimbingan dan konseling.
- Pengelolaan sarana, prasarana, dan unit penunjang.
- Penjaminan mutu internal.
- Pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan.
- Kemitraan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam aturan baru tersebut, susunan organisasi SNT terdiri dari Kepala SNT, Wakil Kepala SNT, Subbagian Tata Usaha, dan Unit Penunjang.
Kepala SNT dijabat oleh guru dan bukan jabatan struktural. Sementara, Wakil Kepala SNT dijabat oleh guru sebagai tugas tambahan dan bukan jabatan struktural.
Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural setingkat eselon IV.b. Lalu, Kepala Unit Penunjang dijabat oleh guru atau tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi sebagai tugas tambahan dan bukan jabatan struktural.
17 SNT di Indonesia:
1. SNT 1 Subulussalam, Aceh.
2. SNT 2 Banyumas, Jawa Tengah.
3. SNT 3 Otorita IKN, Kalimantan Timur.
4. SNT 4 Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
5. SNT 5 Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
6. SNT 6 Bone Bolango, Gorontalo.
7. SNT 7 Bogor, Jawa Barat.
8. SNT 8 Cianjur, Jawa Barat.
9. SNT 9 Gowa, Sulawesi Selatan.
10. SNT 10 Kupang, NTT.
11. SNT 11 Tarakan, Kalimantan Utara.
12. SNT 12 Donggala, Sulawesi Tengah.
13. SNT 13 Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
14. SNT 14 Jepara, Jawa Tengah.
15. SNT 15 Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
16. SNT 16 Tebo, Jambi.
17. SNT Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Kemendikdasmen menerbitkan aturan baru tentang organisasi dan tata kerja SNT. Saat ini sudah ada 17 SNT yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.