Skema Baru Pencairan TPG 2026: Intip Besaran Tunjangan Profesi Guru, Non-ASN Rp2 Juta per Bulan!

Senin, 07 September 2026 | 11:58 WIB
TPG dan Tunjangan Profesi Dosen di Kemenag akan Dicairkan Pekan Depan
Ilustrasi. TPG 2026 (Foto: Instagram.com/@kemenag_ri)

RIWARA.ID - Kabar segar yang paling ditunggu-tunggu oleh ratusan ribu pendidik di seluruh penjuru tanah air akhirnya datang juga. Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Agustus 2026 dilaporkan mulai ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi para guru sejak 31 Agustus 2026.

Pencairan kali ini terasa jauh lebih cepat berkat terobosan anyar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Melalui kebijakan terbaru, skema penyaluran tunjangan dipangkas tanpa harus berbelit-belit melewati birokrasi daerah, melainkan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penerima.

Lantas, berapa sebenarnya nominal TPG yang berhak diterima oleh para guru ASN, PPPK, hingga Non-ASN pada tahun 2026 ini? Berikut adalah 5 fakta lengkapnya.

1. Besaran TPG Guru ASN: Mengikuti Satu Kali Gaji Pokok

Bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok bulanan.

Nominal rupiah yang dikirim ke rekening tentu bervariasi bagi tiap individu. Hal ini dipengaruhi oleh golongan ruang, jenjang jabatan, serta Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pendidik. Sebagai contoh, jika seorang guru ASN mengantongi gaji pokok sebesar Rp3.500.000 per bulan, maka nilai TPG yang diterimanya pun mencapai Rp3.500.000.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Gaji dan Tunjangan Aparatur Negara, taksiran gaji pokok guru PPPK di Golongan IX bergerak mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta sesuai masa kerjanya. Perlu dicatat, angka tersebut merupakan nilai bruto yang nantinya masih dikenakan potong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan hukum.

2. Besaran TPG Guru Non-ASN: Dipatok Flat Rp2 Juta per Bulan

Berbeda dengan skema guru ASN yang mengacu pada gaji pokok, besaran TPG untuk guru Non-ASN dipatok secara rata (flat) sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Ketentuan yang tertera dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku bagi guru Non-ASN yang telah memegang sertifikat pendidik (Serdik) serta sanggup memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa tercatat sebanyak 137.764 guru Non-ASN masuk sebagai penerima tunjangan profesi ini. Sementara itu, bagi 99.432 guru Non-ASN bersertifikat pendidik yang belum mencukupi beban jam mengajar, pemerintah tetap menyiapkan bantuan insentif senilai Rp400.000 per bulan.

Guna menopang program ini, Kemendikdasmen menggelontorkan total anggaran TPG Non-ASN tahun 2026 yang menembus angka Rp11,58 triliun.

3. Penyaluran Langsung dari RKUN Memotong Jalur Birokrasi

Berlandaskan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai April 2026, tata cara pencairan tunjangan mengalami perombakan mendasar. Skema penyaluran kini dialihkan menjadi agenda bulanan, bukan lagi triwulanan, agar hak para guru bisa diterima secara rutin dan tepat waktu.

Sistem pencairan TPG bagi guru ASN daerah kini ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening bank pribadi masing-masing guru. Langkah berani memangkas perantara pemerintah daerah ini diambil demi mempercepat distribusi, menjamin transparansi, serta memastikan dana mendarat tepat sasaran.

4. Jadwal Ketat Alur Pencairan TPG Bulanan

Agar alur transfer bulanan berjalan tanpa hambatan, Kemendikdasmen menetapkan tenggat waktu ketat yang wajib dipatuhi oleh pihak sekolah dan para guru:

Maksimal Tanggal 10: Pembaruan dan sinkronisasi data Dapodik oleh sekolah.

  • Tanggal 13: Proses validasi data secara otomatis oleh sistem Info GTK.
  • Tanggal 15: Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima TPG.

Khusus untuk periode Agustus 2026, Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi para guru yang datanya terverifikasi valid diproyeksikan terbit pada kurun waktu 1 hingga 5 September 2026.

5. Cara Cek Status Kelayakan di Info GTK

Para pendidik dapat memantau perkembangan validasi berkas pencairan TPG secara mandiri melalui portal resmi Info GTK 2026. Kelayakan penerimaan dapat diukur lewat perubahan warna indikator status:

  • Abu-abu: Data belum masuk antrean proses.
  • Biru: Data sedang dalam tahap validasi sistem.
  • Hijau: Data dinyatakan valid dan guru siap menerima tunjangan.

Sebelum mengecek, pastikan beban mengajar telah terpenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu yang tersinkronisasi sempurna pada Dapodik. Linieritas antara ijazah, sertifikat pendidik, dan mata pelajaran yang diampu juga menjadi syarat mutlak agar indikator hijau dapat menyala. ***

Kebijakan anyar Kemendikdasmen potong birokrasi TPG 2026. Ini rincian nominal TPG bulanan guru PNS, PPPK, serta Non-ASN lengkap dengan syarat kelayakannya.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories