267 Guru Non ASN Kemenag Mendapatkan TPG Triwulan I Tahun 2026, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44 WIB
Sebanyak 267 Guru Non ASN Kemenag Mendapat TPG Triwulan I Tahun 2026
Sebanyak 267 Guru Non ASN Kemenag Mendapat TPG Triwulan I Tahun 2026 (Foto: Dibuat dengan Meta AI)

RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun 2026 untuk 267 orang guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Penerima TPG tersebut bekerja di Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPMPDF) yang berada di bawah naungan Kemenag. Mereka yang menerima TPG wajib memiliki sertifikat pendidik.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, mengatakan pencairan TPG ini menjadi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru termasuk guru non ASN di lingkungan Kemenag.

"Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG ini menjadi perhatian penting kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional,” kata Amin yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menyebut jika guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Saat ini, pemerintah terus memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik. 

Amin Suyitno menjelaskan bahwa pencairan TPG ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas par a guru di Indonesia.

"Kemenag melalui Ditjen Pendis terus melakukan penyempurnaan sistem penyaluran tunjangan profesi agar lebih akuntabel, transparan, serta tepat sasaran," jelas Amin.

Ia juga menyampaikan bahwa pencairan TPG bagi guru yang bekerja di Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, dilakukan secara bertahap yakni per triwulan atau setiap 3 bulan.

“Kami memastikan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik,” tutur Amin.

Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa TPG yang dicairkan pada Triwulan I 2026 ini, diberikan kepada Guru Non ASN pada SPM-PDF Direktorat Pesantren.

Syaratnya, mereka wajib memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi lainnya sesuai ketentuan.

“Total ada 267 guru pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal yang berhak menerima TPG triwulan I ini,” terangnya.

Basnang berharap TPG ini dapat menjadi stimulus bagi para guru di lingkungan pesantren untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memperkuat peran mereka dalam membentuk karakter para peserta didik.

Kemenag menyalurkan TPG Triwulan I Tahun 2026 untuk 267 orang guru SPMPDF yang berstatus Non ASN.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories