Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 7 Bandara Ditutup Sementara Pada Senin 7 September 2026

Senin, 07 September 2026 | 17:59 WIB
Ilustrasi - Penerintah Menutup Sementara 7 Bandara yang Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau pada Senin 7 September 2026
Ilustrasi - Penerintah Menutup Sementara 7 Bandara yang Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau pada Senin 7 September 2026 (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Masih terjadinya erupsi di Gunung Anak Krakatau membuat pemerintah menerapkan kebijakan penutupan sementara 7 bandar udara (bandara), pada Senin 7 September 2026. Tujuh bandara itu berada di wilayah kerja Kantor OTBAN (Otoritas Bandar Udara) Wilayah I.

Operasional 7 bandara tersebut dihentikan sementara mulai pukul 08.59 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Terkait kebijakan tersebut, pemerintan mengimbau pengguna jasa penerbangan untuk mengecek kembali status dan jadwal penerbangan melalui kanal resmi maskapai sebelum melakukan perjalanan.

Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @bakom.ri, Senin 7 September 2026, berikut ini rincian 7 bandara yang ditutup sementara oleh pemerintah pada Senin 7 September 2026, akibat erupsi Gunung Anak Krakatau:

- Soekarno – Hatta, CGK (Jakarta).

- Radin Inten II, TKG (Lampung).

- Halim Pernadakusuma, HLP (Jakarta).

- Husein Sastranegara, BDO (Bandung).

- Budiarto, RTO (Tangerang).

- Pondok Cabe, PCB (Jakarta).

- M. Taufik Kiemas, TFY (Lampung).

Sebelumnya, pada Minggu 6 September 2026, pemerintah telah menutup sementara 6 bandara di Lampung, Jakarta, Tangerang, dan Bandung. Saat itu, bandara yang disiapkan sebagai alternatif adalah Kertajati, Semarang, dan Surabaya. Penumpang yang perjalanannya terganggu berhak atas pengembalian dana secara online.

“Kami sampaikan kepada pihak Airlines sebagai operator penerbangan untuk senantiasa mengedepankan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta tidak memaksakan penerbangan apabila kondisi tidak memunginkan,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Pemerintah memastikan hak-hak para penumpang yang terdampak akibat penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maskapai juga wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang yang terdampak. Termasuk informasi perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara, pada Minggu 6 September 2026, aktivitas penyeberangan di Selat Sunda khususnya Merak -Bakauheni masih dapat beroperasi dengan tetap mengedepankan keselamatan. Otoritas pelabuhan dan operator diimbau untuk terus mewaspadai perkembangan kondisi. Juga tidak memaksakan perjalanan apabila situasi tidak memungkinkan dan menyediakan masker bagi penumpang.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dengan BMKG, PVMBG, AirNav, pengelola bandara, dan maskapai untuk memantau situasi terkini.

Pemerintah menutup sementara 7 bandara yang terdampak Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, pada Senin 7 September 2026. Penutupan sementara berlaku hingga pukul 18.00 WIB.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories