Simak! Ini Aturan Penggunaan BOP Kesetaraan Kinerja Tahun 2026, Awas Jangan Sampai Kena Sanksi Administratif

Rabu, 02 September 2026 | 20:11 WIB
SKB dan PKBM Wajib Mengetahui Aturan Penggunaan BOP Kesetaraan Kinerja 2026
SKB dan PKBM Wajib Mengetahui Aturan Penggunaan BOP Kesetaraan Kinerja 2026 (Foto: Instagram.com/@duniapenfi)

RIWARA.id – Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Kinerja Tahun 2026 bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu layanan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Prinsip penggunaannya harus berbasis kebutuhan nyata satuan pendidikan (School-Based Management) fleksibel, namun tetap akuntabel. Saat ini, pemerintah telah melakukan integrasi penuh dengan sistem Dapodik terbaru sebagai basis data tunggal penentuan kelayakan penerima bantuan.

Agar pelaksanaannya optimal, penting bagi setiap satuan pendidikan untuk memahami arah kebijakan, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, hingga pengelolaan dana yang sesuai dengan ketentuan.

Aturan mengenai penggunaan dana BOP Kesetaraan Kinerja setiap tahun berbeda mengikuti petunjuk teknis yang berlaku sesuai tahun anggaran. Petunjuk Teknis BOP Kesetaraan Kinerja Tahun 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Sesuai regulasi, dilarang menggunakan dana BOP Kinerja untuk Kegiatan yang tidak relevan dengan peningkatan mutu pembelajaran. Penyelenggara pendidikan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan berbasis aplikasi yang sudah disediakan secara transparan tepat pada waktunya, demi menghindari sanksi administratif.

“BOP Kinerja 2026 menjadi instrumen strategis untuk mendorong transformasi digital, meningkatkan tata kelola, dan memastikan seluruh Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) mampu memberikan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujar Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (PNFI), I Gusti Made Ardana, yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @duniapenfi, Rabu 2 September 2026.

Ada beberapa catatan penting bagi SKB dan PKBM dalam penggunaan BOP Kesetaraan Kinerja Tahun 2026 yaitu:

- Segera lakukan pembaruan data sarana prasarana, jumlah peserta didik, dan PTK secara berkala dan valid minimal satu bulan sekali atau per 3 bulan.

- Penilaian penerima BOP Kesetaraan Kinerja berdasarkan indikator kinerja rapor pendidikan.

Pemerintah berharap dengan adanya BOP Kesetaraan Kinerja, bisa meningkatkan mutu layanan dan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C), yang dinilai memiliki kinerja yang baik.

Dana ini juga diberikan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi agar lembaga nonformal dapat terus memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat.

SKB dan PKBM wajib mengetahui aturan baru penggunaan BOP Kesetaraan Kinerja Tahun 2026 agar tidak salah langkah.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories