JAKARTA, RIWARA.ID – Nasib apes kembali dialami Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim yang terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini harus menerima kenyataan pahit, hukumannya diperberat di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa, sekaligus mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," tegas Hakim Ketua Catur Irianto saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta.
Hukuman Diperberat: Denda hingga Pidana Tambahan Rp 5 Miliar
Tak hanya menguatkan vonis pidana badan, hakim di tingkat banding ini menjatuhkan hukuman tambahan yang kian memperberat posisi hukum Ibam. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, untuk pidana denda yang dibebankan kepada Ibam tetap berada di angka Rp 500 juta. Hanya saja, kurungan pengganti denda tersebut ikut dinaikkan dari yang semula 120 hari menjadi 140 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Ibam tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
"Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga," jelas hakim.
Sebagai catatan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 lalu, Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari. Saat itu, hakim tingkat pertama sama sekali tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti.
Curhat Ibam: Tabungan Tersisa Belasan Juta
Usai mendengarkan vonis di tingkat banding, Ibam tak mampu menyembunyikan rasa pasrahnya. Dengan nada getir, ia mengaku tidak akan sanggup memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar yang dijatuhkan oleh hakim.
Ia membeberkan bahwa kondisi finansial keluarganya sudah berada di titik terendah sejak terseret dalam pusaran kasus hukum pengadaan laptop tersebut.
“Jujur saya enggak bisa bayar itu. Jujur, ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istri) enggak ada penghasilan. Kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, dan biaya medis,” tutur Ibam pilu saat ditemui usai persidangan.
Ibam bahkan terang-terangan mempersilakan pihak berwenang untuk memeriksa sisa rekening pribadinya jika tidak percaya dengan kondisi ekonomi yang dialaminya saat ini.
“Jujur, dan silakan dibongkar kalau enggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset kita dijual, itu enggak sampai Rp 2 miliar,” pungkasnya. ***
Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam di kasus korupsi Chromebook dengan uang pengganti Rp 5 miliar. Ibam mengaku tak sanggup bayar.