RIWARA.id - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Penyuluh Agama Islam Tahun 2026.
Penilaian kompetensi dilakukan Ditjen Bimas Islam yang bekerja sama dengan Unit Penilaian Kompetensi (UNPENKOM) Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag.
Penilaian tersebut meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural (Mansoskul), serta kompetensi teknis substansi kepenyuluhan.
Dalam penilaian itu diikuti 1.350 penyuluh dari 34 provinsi yang mengikuti rangkaian penilaian berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara teknis yang digelar pada 22–31 Juli 2026.
Dari hasil penilaian, sebanyak 1.120 Penyuluh Agama Islam dinyatakan lulus dan berhak mengikuti proses kenaikan jenjang sesuai ketentuan, serta ketersediaan formasi Jabatan Ahli Muda dan Ahli Madya.
Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengatakan kelulusan dalam penilaian kompetensi bukan sekadar tahapan administratif untuk kenaikan jenjang, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat kepada Penyuluh Agama Islam yang dinyatakan lulus. Kenaikan jenjang membawa amanah beserta tanggung jawab yang lebih besar. Kompetensi yang meningkat harus terlihat pada kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Muchlis dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Selasa 25 Agustus 2026.
Bagi peserta yang belum lulus, Kemenag memberikan kesempatan untuk mengikuti penilaian kompetensi ulang atau remedial.
Muchlis menegaskan tuntutan terhadap Penyuluh Agama Islam ke depan akan semakin kompleks. Penyuluh tidak hanya menguasai materi keagamaan, tetapi juga mampu membaca persoalan umat dan dinamika sosial, memahami literasi digital, memahami isu kebangsaan, serta dapat mengembangkan pelayanan keagamaan berbasis data.
“Penyuluh adalah garda terdepan dari Kementerian Agama yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kompetensinya harus terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Kita membutuhkan penyuluh yang memahami agama dengan baik, peka terhadap persoalan sosial, melek teknologi, dan mampu menghadirkan solusi,” tegasnya.
Penilaian kompetensi tahun 2026 fokus untuk terpenuhinya standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam sekaligus mendukung pengisian formasi Ahli Muda dan Ahli Madya secara profesional.
Melalui proses tersebut, Kemenag berharap dapat menciptakan penyuluh yang semakin profesional dalam memperkuat kerukunan umat beragama, pembinaan keluarga sakinah, penanganan berbagai persoalan sosial-keagamaan, peningkatan literasi keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi umat.
Muchlis menambahkan Direktorat Penerangan Agama Islam melalui Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam juga berkomitmen menjadikan penilaian kompetensi sebagai bagian dari pembinaan karier yang berkelanjutan.
“Kita ingin kenaikan jenjang ini tidak berhenti hanya pada perubahan pangkat atau jabatan. Setiap kenaikan jenjang harus ada peningkatan kapasitas, tanggung jawab, dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, mengatakan hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar penyusunan peta untuk pembinaan penyuluh.
Penyuluh yang naik jenjang akan didorong untuk menyusun program kerja satu tahun sebagai bentuk peningkatan tanggung jawab dan kontribusi setelah kenaikan jenjang.
Peserta yang dinyatakan belum lulus dapat diusulkan mengikuti penilaian kompetensi ulang pada 8–9 September 2026. Sementara, sertifikat bagi peserta yang lulus serta surat rekomendasi kenaikan jenjang dapat diunduh mulai 1 September 2026 sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan Kemenag.
Untuk mendapatkan informasi lebih lemgkap terkait daftar nama penyuluh Agama Islam yang lulus kompetensi, bisa buka link s.id/HasilKompetensiPenyuluhAgamaIslam2026 atau kunjungi Instagram @penais.kemenag.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag mengumumkan hasil Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Penyuluh Agama Islam Tahun 2026.