JAKARTA, RIWARA.id- Bagi Anda yang berencana membeli dan mengaktifkan kartu SIM prabayar baru, bersiaplah untuk berpisah dengan cara lama. Kebiasaan mengetik belasan digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) kini sudah resmi tidak berlaku lagi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa proses registrasi kartu seluler baru saat ini wajib hukumnya menggunakan verifikasi biometrik pemindaian wajah (face recognition) yang terintegrasi langsung dengan database kependudukan nasional.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menyampaikan bahwa akses registrasi berbasis teks NIK dan KK telah ditutup secara permanen oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Sejak registrasi biometrik diberlakukan secara penuh, pendaftaran menggunakan NIK dan KK otomatis ditutup permanen oleh Dukcapil," ungkap Dany pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Tutup Celah Penipuan dan Pencurian Data
Langkah tegas ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Penutupan metode lama bertujuan untuk menutup celah kejahatan siber, seperti penyalahgunaan identitas orang lain, jual beli NIK ilegal, hingga penipuan berbasis layanan seluler.
Sebelumnya, pada masa awal pengenalan biometrik, pemerintah masih menemukan beberapa operator seluler yang membuka opsi registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK. Namun, Kemkomdigi kini memastikan celah tersebut telah dikunci rapat secara menyeluruh di seluruh operator.
Selama hampir dua bulan penerapan biometrik secara nasional, Dany mengklaim proses pengaktifan nomor baru bagi warga berusia 17 tahun ke atas berjalan lancar tanpa hambatan teknis yang berarti.
"Seluruh proses pendaftaran kartu prabayar baru berjalan dengan mulus dan sukses," tambahnya.
Bagaimana dengan Pengguna di Bawah Usia 17 Tahun?
Lantas, bagaimana nasib anak-anak atau remaja di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki e-KTP dan data biometrik mandiri?
Untuk saat ini, proses registrasi kartu SIM bagi pengguna di bawah 17 tahun tetap dapat dilakukan dengan meminjam data biometrik wajah milik orang tua atau wali resmi sebagai perwakilan.
Kendati demikian, Kemkomdigi bersama Ditjen Dukcapil dan para operator seluler tengah mematangkan sistem lanjutan. Ke depannya, pemerintah menyiapkan mekanisme khusus agar pengguna di bawah umur juga bisa melakukan verifikasi menggunakan biometrik wajah mereka sendiri secara mandiri.
Hampir 20 Juta Kartu SIM Terverifikasi Wajah
Perjalanan menuju sistem biometrik ini telah melalui proses panjang. Uji coba awal telah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025, hingga akhirnya diterapkan penuh secara nasional per 1 Juli 2026.
Sejak masa uji coba hingga regulasi ini berjalan penuh, Kemkomdigi mencatat lebih dari 19,66 juta kartu SIM baru di Indonesia telah sukses terverifikasi menggunakan teknologi pemindaian wajah.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diimbau untuk memastikan perangkat smartphone mereka memiliki kamera yang berfungsi dengan baik saat hendak membeli dan mengaktifkan kartu perdana baru. ***
Guna mencegah penyalahgunaan data kependudukan, Kemkomdigi secara permanen mewajibkan verifikasi biometrik wajah untuk aktivasi kartu SIM baru.