RIWARA.id - Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Banyak orang yang takut kehilangan bantuan sosial (bansos) karena naiknya posisi desil. Terkait hal itu, Pemda DIY akan melakukan verifikasi agar penyaluran bantuan tetap dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Temu Media bertajuk “DTSEN sebagai Rujukan Bersama” di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada Senin 24 Agustus 2026.
Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, mengatakan DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi yang mengintegrasikan berbagai sumber data, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian dipadukan dengan data administratif dan disinkronkan dengan data kependudukan.
Saat ini, BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus berupaya melakukan sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran agar DTSEN bisa menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
"Jadi, DTSEN bukan sekadar tentang informasi masuk desil ke berapa, tetapi bagaimana saling memastikan data itu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terbaru,” kata Endang dikutip Riwara.id dari laman jogjaprov.go.id, Selasa 25 Agustus 2026.
Menurut Endang, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok.
Desil memiliki posisi yang relatif, sehingga bukan label mutlak yang menyatakan seseorang kaya atau miskin. Keluarga dalam desil yang sama, belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.
Penentuan desil tidak didasarkan pada satu indikator, tetapi mempertimbangkan berbagai karakteristik, di antaranya kondisi perumahan, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas melalui pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT).
“Desil bukan ukuran kemiskinan dan bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan. Satu kondisi atau satu indikator saja tidak otomatis menentukan posisi desil dalam suatu keluarga,” jelas Endang.
Ia menegaskan, desil bukan daftar kepastian penerima suatu program. Informasi desil dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, seseorang yang berada pada desil tertentu tidak otomatis menjadi penerima ataupun kehilangan hak atas bantuan sosial. Penetapan penerima tetap mengikuti kriteria dan proses verifikasi program yang bersangkutan.
Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, mengatakan perubahan desil perlu disikapi secara bijak, terutama bagi masyarakat yang mengalami perubahan posisi desil, tetapi kondisi faktualnya belum berubah.
Menurutnya, ada sejumlah program bantuan sosial menggunakan kelompok desil sebagai salah satu kriteria penerimanya.
Berdasarkan aturan, seperti Kepmensos Nomor 22, terdapat bantuan sosial yang ditujukan khususnya bagi masyarakat pada desil 1–4. Untuk program tertentu seperti kepesertaan dalam jaminan kesehatan, cakupan desil dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita mengacu regulasi, pemberian bantuan sosial sesuai dengan penerima bansos hanya tertulis desil 1 sampai 4, sedangkan untuk program jaminan cakupannya dapat berbeda,” ujar Suyarno.
Namun, perubahan posisi desil tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghentikan bantuan, tanpa melihat kondisi penerimanya secara langsung.
Dinas Sosial DIY saat ini sedang memetakan penerima yang masuk maupun keluar dari kelompok desil sasaran. Proses verifikasi dan validasi juga diperkuat untuk memastikan data penerimanya sesuai kondisi di lapangan.
“Kita juga sedang menggodok bagaimana kalau ada penerima di luar desil 1 sampai 4, tetapi kondisinya memang masih membutuhkan. Kebijakan itu sedang kami rumuskan secara internal,” jelas Suyarno.
Ia menambahkan dalam pelaksanaannya, kriteria desil juga tidak dapat diterapkan secara kaku. Verifikasi di lapangan diperlukan ketika ditemukan kondisi yang tidak sesuai antara data dan keadaan sebenarnya.
“Pernah ditemukan calon penerima bansos yang berdasarkan data berada pada desil 8, tetapi setelah dilakukan verifikasi langsung di lapangan ternyata kondisi sebenarnya harus memperoleh bantuan,” imbuhnya.
Saat ini Pemda DIY bersama BPS dan Dinas Sosial DIY terus memperkuat pemutakhiran data dan verifikasi kondisi masyarakat di lapangan.
Dengan data yang terus diperbarui dan kondisi penerima yang diperiksa secara faktual, perubahan posisi desil dapat disikapi lebih tepat sesuai kebutuhan masyarakat.
Adanya perubahan desil, Pemda DIY akan melakukan verifikasi data di lapangan sehingga bansos dapat disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan.