RIWARA.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah berupaya meminta klarifikasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran dana uang muka (down payment/DP) untuk penyelenggaraan ibadah Haji 1448 H/2027 M, sebesar 14 juta riyal.
Dana tersebut merupakan bagian dari DP yang disiapkan Kemenhaj untuk kebutuhan penyelenggaraan haji 2027. Pemblokiran dana itu dikaitkan dengan evaluasi terhadap ketentuan asuransi pada penyelenggaraan haji 2026.
Permasalahan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 19 Agustus 2026.
“Efisiensi anggaran yang semula kita hitung sejumlah 200 milyar rupiah, masih harus dikurangi karena ada dana senilai 14 juta riyal yang diblokir Pemerintah Arab Saudi di e-wallet Nusuk Masar,” ungkap Menhaj dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Jumat 21 Agustus 2026.
Sementara, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Kemenhaj menghormati proses dan ketentuan di Arab Saudi. Namun, pemerintah Indonesia perlu mendapatkan informasi yang lengkap untuk verifikasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami ingin data lengkapnya karena ini belum verifikasi. Mereka (Pemerintah Arab Saudi) sudah mengirimkan surat bahwa ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Wamenhaj.
Kemenhaj juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan istithaah kesehatan bagi jemaah. Menurut Wamenhaj, masih ditemukannya jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu menjadi catatan bagi Pemerintah Arab Saudi. “Pak Menteri berulang kali sudah bilang istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah tetap ada yang lolos. Nah, itu memang harus dikoreksi,” tegas Wamenhaj.
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, Kemenhaj tengah berupaya meminta rincian mengenai dugaan pelanggaran, dasar kontraktual, serta mekanisme yang menjadi dasar pemblokiran dana DP Haji 2027.
Kemenhaj telah menyampaikan keberatan tersebut dengan Nota Diplomatik yang dikirimkan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Langkah tersebut sebagai bagian dari komunikasi antar negara untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian masalahnya.
Di sisi lain, Kemenhaj terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji 2026, termasuk penguatan istithaah kesehatan dan perlindungan asuransi jemaah. Kemenhaj juga terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi agar penyelenggaraan haji 2027 dapat dipersiapkan lebih optimal.
Kemenhaj berupaya meminta klarifikasi pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran dana uang muka untuk penyelenggaraan Haji 2027. Dana yang diblokir senilai 14 juta riyal.