RIWARA.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 19 Agustus 2026.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf. Dalam rapat kerja itu, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH untuk masing-masing jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02.
Dari total biaya tersebut, skema pendanaan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar 40% (Rp42.936.068,81). Sementara, 60% (Rp64.404.103,21) ditutup oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"Pemerintah berupaya mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH. Kami berharap penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menhaj, dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Jumat 21 Agustus 2026.
Menhaj menjelaskan jika penyusunan usulan anggaran haji 1448 H/2027 M ini berdasarkan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk asumsi dasar ekonomi makro mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp17.500 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67. Sementara, besaran alokasi living cost (biaya hidup) yang diusulkan tetap SAR 750 per jemaah, yang dibebankan dari dana nilai manfaat.
Lebih lanjut, Menhaj menjelaskan ada sejumlah faktor yang mempengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, di antaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
"Adanya dinamika geopolitik global berdampak terhadap biaya perjalanan karena peningkatan harga minyak dunia dan avtur, serta nilai tukar rupiah. Kenaikan harga avtur dan penyesuaian nilai tukar rupiah ini meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan," jelas Menhaj.
Terkait kebijakan di Tanah Suci, Menhaj menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk haji 1448 H/2027 M, sehingga pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Selain haji reguler, Kemenhaj juga mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8.389.108.000 untuk perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M. Selanjutnya, rancangan usulan BPIH akan dibahas secara mendalam bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji bagi jemaah Indonesia.
Daftar Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Tahun 2022: BPIH (Rp97,80 Juta) dengan rincian Bipih (Rp38,89 Juta) dan nilai manfaat (Rp57,91 juta).
Tahun 2023: BPIH (Rp90,05 Juta) dengan rincian Bipih (Rp49,81 Juta) dan nilai manfaat (Rp40,24 juta).
Tahun 2024: BPIH (Rp93,41 Juta) dengan rincian Bipih (Rp56,05 Juta) dan nilai manfaat (Rp37,36 juta).
Tahun 2025: BPIH (Rp89,41 Juta) dengan rincian Bipih (Rp55,43 Juta) dan nilai manfaat (Rp33,22 juta).
Tahun 2026: BPIH (Rp87,41 Juta) dengan rincian Bipih (Rp54,19 Juta) dan nilai manfaat (Rp33,21 juta).
Tahun 2027: BPIH (Rp107,34 Juta) dengan rincian Bipih (Rp42,94 Juta) dan nilai manfaat (Rp64,40 juta).
Kemenhaj resmi mengusulkan BPIH untuk Haji 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu 19 Agustus 2026. Total BIPIH Rp107,3 Juta.