JAKARTA, RIWARA.id - Dunia kejahatan siber lintas negara kembali memakan korban. Kali ini, sebuah perusahaan penyedia perangkat keras komputer asal Amerika Serikat, Aiki Power Tools, harus menelan pil pahit usai menjadi korban penipuan bermodus canggih bernama Business Email Compromise (BEC). Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai USD 350.325 atau setara Rp5,6 miliar.
Beruntung, jejak kejahatan transnasional ini berhasil dibongkar oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Pengungkapan kasus besar ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Modus Pembajakan Email Bisnis
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Aiki Power Tools hendak melakukan transaksi jual beli hardware komputer dengan mitra bisnisnya di China, Drup Machinery Corp.
Di tengah jalur komunikasi bisnis tersebut, komplotan peretas masuk dan mengintersepsi lalu lintas email kedua belah pihak. Pelaku mengontrol dan memanipulasi alamat email sedemikian rupa sehingga nampak persis seperti komunikasi resmi perusahaan mitra.
Guna memperlancar aksinya, pelaku mengarahkan Aiki Power Tools untuk mengalihkan pembayaran transaksi ke sebuah rekening bank lokal di Indonesia atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. Tanpa curiga, korban pun langsung menransfer dana segar sebesar USD 350.325 ke rekening penampung tersebut.
Miliaran Rupiah Berhasil Diamankan
Meski dana telah terkirim, aksi cepat PPATK berhasil membendung kerugian yang lebih besar. PPATK langsung melakukan pembekuan sementara terhadap transaksi mencurigakan tersebut.
Dari total dana yang masuk, pelaku memang sempat meloloskan sekitar USD 70.000 ke beberapa rekening di China. Namun, sisanya sebesar USD 285.859 (sekitar Rp5 miliar) berhasil diamankan dan diblokir secara permanen oleh penyidik Bareskrim Polri untuk nantinya dipulihkan kembali kepada pihak korban.
Dua Tersangka Ditangkap
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan penting di Indonesia. Mereka adalah LPK (56), seorang warga negara Indonesia, serta LJ (46), warga negara China.
Kompol Bambang Meiriawan selaku Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri membeberkan bahwa LPK bertugas membuat akta legalitas perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung. Sementara LJ bertindak sebagai jembatan komunikasi dengan jaringan utama di China untuk mengeksekusi pencairan dana. Dari setiap transaksi yang masuk, keduanya mendapat komisi tergiur sebesar 5 persen.
Saat ini, polisi terus berkoordinasi dengan FBI untuk memburu dalang utama berinisial CW yang disinyalir berdomisili di China.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait manipulasi dokumen elektronik dalam UU ITE, tindak pidana penipuan, transfer dana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat jaringan kerja sama dengan lembaga penegak hukum internasional guna menindak tegas segala bentuk cybercrime yang meresahkan dunia bisnis global. ***
Bareskrim Polri bersama FBI dan PPATK membongkar kasus Business Email Compromise (BEC) senilai USD 350 ribu. Simak kronologi dan pelakunya.