RIWARA.id – Tim gabungan lintas lembaga berhasil memutus jalur penyelundupan narkotika jaringan internasional setelah menyergap kapal asing King Sun di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dari penyergapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton yang disembunyikan di kompartemen rahasia.
Operasi besar-besaran ini melibatkan sinergi kuat antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polda Kepulauan Riau. Selain mengamankan tonan barang haram, petugas menahan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba lintas negara.
Pengungkapan kasus berskala internasional ini berawal dari penelusuran intelijen BNN bersama Bea dan Cukai sejak Februari 2026. Petugas mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan dari kapal Fude/King Sun yang berlayar membawa narkotika dari area Teluk Thailand menuju wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis profiling awal, kapal tersebut diketahui mengangkut sembilan orang ABK warga negara asing asal Myanmar. Informasi intelijen ini terus dimatangkan hingga pergerakan kapal mendekati titik krusial perbatasan Indonesia.
Rangkaian operasi pencegatan secara fisik mulai digelar pada Selasa (4/8/2026). Tim gabungan langsung mematangkan koordinasi di lapangan dan mengerahkan unsur armadanya menuju posisi yang telah dipetakan sebagai titik pencegatan utama.
Dua hari berselang, yakni pada Kamis (6/8/2026), pergerakan kapal King Sun terpantau resmi memasuki wilayah hukum perairan Indonesia. Unsur TNI Angkatan Laut bergerak cepat melancarkan manuver penyekatan untuk memblokir ruang gerak kapal target.
Tiga kapal perang TNI AL, yaitu KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872, dikerahkan secara langsung untuk mengepung dan memotong jalur pelayaran kapal pembawa narkoba tersebut. Penyekatan berlapis ini membuat kapal sasaran tidak memiliki celah untuk meloloskan diri.
Di saat yang sama, Tim Gabungan yang terdiri atas personel BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri bersiap di atas Kapal Patroli BC 30005. Petugas segera merapat dan memimpin pengawalan ketat terhadap kapal King Sun menuju perairan Bintan.
Memasuki sore hari pada Kamis tersebut, tim gabungan mengambil tindakan tegas dengan melancarkan aksi on board ke atas kapal King Sun. Petugas mengambil alih kendali kapal beserta seluruh awaknya, lalu mengawalnya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang.
Pemeriksaan mendalam dan penggeledahan fisik secara menyeluruh mulai dilakukan pada Jumat (7/8/2026). Untuk membongkar celah tersembunyi di dalam kapal, petugas mengikutsertakan unit anjing pelacak K-9 serta menggelar interogasi maraton terhadap para awak kapal.
Kerja keras tim membuahkan hasil nyata saat petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia yang dimodifikasi khusus. Kompartemen gelap tersebut berada tepat di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan, tempat sindikat ini menyembunyikan 1,3 ton ketamine.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 65 karung barang bukti. Sebanyak 64 karung berisi masing-masing sekitar 20 kemasan teh Cina berwarna hijau, sedangkan satu karung tersisa berisi 18 bungkus kristal putih yang terkonfirmasi sebagai ketamine dengan berat bruto 1,3 ton.
Dalam penyergapan ini, petugas memproses hukum delapan ABK yang berada di atas kapal, masing-masing berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Seluruh tersangka kini berada dalam penanganan intensif penyidik untuk pembuktian pidana lebih lanjut.
Pengungkapan jumbo ini menjadi momentum penting dalam menutup celah rawan masuknya narkotika raksasa melalui jalur laut Indonesia. Tim gabungan Joint Operation menegaskan bakal terus mendalami penyelidikan guna membongkar figur kunci penyandang dana serta jaringan logistik internasional di balik operasi penyelundupan ini. (*)
Petugas gabungan tangkap kapal King Sun di perairan Natuna dan menyita 1,3 ton ketamine. Delapan ABK ditahan untuk pemeriksaan lanjut.