RIWARA.id - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicantumkan batas waktu konsumsinya. Kebijakan itu mulai diberlakukan pekan depan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai upaya menjaga keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman. Ia juga meminta guru untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi, apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku bagi guru maupun siswa.
"Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap ompreng ada tanda atau peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi peran bapak dan ibu guru sangat penting sekali di sini," kata Sudaryono yang dikutip Riwara.id dari laman bgn.go.id, Minggu 9 Agustus 2026.
Menurut Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar ini, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu tertentu yang ama n untuk dikonsumsi, karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar.
Ia pun menjelaskan secara umum makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Untuk itu, terdapat batas waktu atau "window" tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.
"Normalnya, dalam penyajian makanan itu setelah matang maksimal 4 jam harus dimakan, karena tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak, bukan dengan ultra processed food, sehingga fresh dan ada window-nya, atau ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," ungkapnya.
MBG Diminta Tidak Dibawa Pulang
Selain menetapkan batas waktu konsumsi dalam ompreng, Mas Dar juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat, sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, sebaiknya MBG tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang telah ditentukan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," tegasnya.
Mas Dar menyatakan imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan, apabila makanan disimpan dan dikonsumsi kembali di rumah setelah melewati batas waktu aman.
Ia juga menyebut, praktik membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan di sejumlah daerah. Bahkan, kata dia, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi MBG yang dibawa pulang.
"Saya paham sekali, kemarin di satu SD yang ada di Bogor yang saya datangi, ada makanan yang dibelah dua, siswa itu bilang jika teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan, bahkan yang keracunan bisa bapak atau ibu orang tua di rumah karena makanan yang dibawa pulang tadi," imbuhnya.
BGN akan mewajibkan setiap ompreng MBG dicantumkan batas waktu konsumsinya untuk mencegah keracunan makanan.