Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:08 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka Foto Dok Kejaksaan Agung RI
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka Foto Dok Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)

 

RIWARA.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berencana mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah hukum tersebut akan menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik dari Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek sengketa yang berbeda dan merupakan strategi hukum yang dimungkinkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena ini bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga karena alasan objek dan tindakan diuji secara berbeda," ujar Firman Wijaya dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Praperadilan Pertama Uji Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dalam permohonan pertama, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka serta penahanan terhadap Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.

Selain itu, kuasa hukum juga akan mempersoalkan beberapa aspek, antara lain:

Dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap tindak pidana yang sama.
Kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.
Kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.

Menurut tim kuasa hukum, seluruh aspek tersebut perlu diuji guna memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Mereka juga berpendapat bahwa apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka tindakan penahanan yang didasarkan pada surat tersebut juga patut dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum mengklaim menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang mengatur alasan-alasan penahanan.

Gugatan Kedua Soroti Penggeledahan hingga Penyitaan

Permohonan praperadilan kedua akan ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Objek yang akan dimohonkan untuk diuji meliputi:

  1. Penetapan tersangka.
  2. Penggeledahan.
  3. Penyitaan.
  4. Larangan bepergian ke luar negeri (pencegahan).
  5. Tindakan supervisi dan pengendalian oleh Kortas Tipidkor.
  6. Pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah persoalan mendasar mengenai keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar seluruh tindakan penyidikan tersebut.

Selain itu, tim hukum juga menilai proses penggeledahan dan penyitaan diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk penetapan tersangka yang dinilai belum memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Seluruh tindakan tersebut nantinya akan dimintakan pengujian melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri.

Strategi Hukum

Firman Wijaya menegaskan pemisahan dua gugatan praperadilan dilakukan agar masing-masing objek sengketa dapat diperiksa secara lebih fokus oleh majelis hakim.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bertujuan memperoleh kepastian hukum atas tindakan-tindakan penyidik yang dianggap merugikan hak kliennya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, maupun Kortas Tipidkor Polri terkait rencana pengajuan dua gugatan praperadilan tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.*

 

Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung serta Polri.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories