Sengketa Megaproyek MPLIK: Dari Korupsi, Kepailitan Vendor hingga Gugatan di Pengadilan AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:23 WIB
lustrasi sengketa megaproyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan MPLIK yang bermula dari perkara korupsi berlanjut ke arbitrase kepailitan vendor hingga gugatan penegakan putusan arbitrase di Pengadilan Federal Amerika Serikat
lustrasi sengketa megaproyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan MPLIK yang bermula dari perkara korupsi berlanjut ke arbitrase kepailitan vendor hingga gugatan penegakan putusan arbitrase di Pengadilan Federal Amerika Serikat (Foto: Ilustrasi: AI Generated / Tim Redaksi Riwara.id)

 

RIWARA.id - Lebih dari satu dekade setelah diluncurkan sebagai program pemerataan akses internet di daerah terpencil, proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) masih menyisakan persoalan hukum yang kompleks. Program yang didanai melalui skema Universal Service Obligation (USO) dengan nilai sekitar Rp1,59 triliun itu tidak hanya berujung pada perkara korupsi, tetapi juga memicu sengketa arbitrase, kepailitan vendor, hingga upaya penegakan putusan arbitrase di Pengadilan Federal Amerika Serikat.

Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan bagaimana satu proyek publik dapat melahirkan persoalan pidana, perdata, arbitrase, kepailitan, dan litigasi lintas negara yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Perlu dicatat, pada saat proyek MPLIK dilaksanakan, kementerian yang bertanggung jawab masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejak 21 Oktober 2024, nomenklatur tersebut resmi berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seiring pembentukan Kabinet Merah Putih. Dalam artikel ini, penyebutan Kominfo digunakan untuk konteks peristiwa sebelum perubahan nomenklatur, sedangkan Komdigi digunakan untuk konteks setelah perubahan nama kementerian tersebut.

Berawal dari Program Pemerataan Internet

Program MPLIK diluncurkan pada 2010 untuk memperluas akses internet di wilayah yang belum terjangkau jaringan tetap. Pemerintah melalui BP3TI Kominfo menggandeng sejumlah perusahaan swasta sebagai penyedia armada mobil internet yang ditempatkan di berbagai kecamatan di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul berbagai temuan mengenai operasional layanan di lapangan. Komisi I DPR RI melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap sejumlah paket pekerjaan.

Program MPLIK kemudian dihentikan pada akhir 2014. Penghentian proyek tersebut diikuti munculnya sengketa pembayaran antara pemerintah dan sejumlah perusahaan pelaksana proyek.

Perkara Korupsi Berujung Vonis

Perkara pidana proyek MPLIK kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mantan Kepala BP3TI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Santoso, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima (MRP), Dodi Kurniadi, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Berdasarkan putusan pengadilan, perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp145,6 miliar.

Putusan pidana tersebut menegaskan pertanggungjawaban hukum para terdakwa dalam perkara korupsi yang diperiksa pengadilan. Namun di luar perkara pidana tersebut, masih terdapat sengketa kontraktual antara pemerintah dengan sejumlah vendor yang memilih menempuh jalur arbitrase.

Sengketa Pembayaran Berlanjut ke Arbitrase

Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek MPLIK kemudian mengajukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk yang memperoleh putusan arbitrase terkait sengketa pembayaran proyek.

Sementara itu, PT Rahajasa Media Internet (Radnet) juga memperoleh putusan arbitrase BANI pada 27 Juli 2017 yang mengabulkan klaim pembayaran terhadap pemerintah. Namun, pelaksanaan putusan arbitrase tersebut belum terealisasi sehingga sengketa terus berlanjut.

Kepailitan Radnet

Di tengah belum terselesaikannya sengketa pembayaran tersebut, Radnet menghadapi persoalan keuangan dan akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Dalam proses kepailitan, kurator mengambil alih pengelolaan aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu aset yang menjadi perhatian publik adalah rumah keluarga Pahlawan Nasional Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2014 dan menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban kepada kreditur karena berstatus sebagai agunan pembiayaan perusahaan.

Kasus tersebut memunculkan diskusi di kalangan praktisi hukum dan akademisi mengenai hubungan antara perlindungan cagar budaya, hukum kepailitan, hak kreditur, serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.

Gugatan Berlanjut ke Amerika Serikat

Setelah memperoleh putusan arbitrase di Indonesia, Radnet kemudian mengajukan permohonan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase di Pengadilan Distrik Federal Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York (Southern District of New York/SDNY) pada 2024.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 (New York Convention).

Pada 14 Juli 2025, Hakim Federal Valerie E. Caproni menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa permohonan diajukan setelah melewati batas waktu yang berlaku menurut hukum federal Amerika Serikat.

Radnet kemudian mengajukan Notice of Appeal ke U.S. Court of Appeals for the Second Circuit. Hingga artikel ini disusun, proses banding tersebut merupakan tahapan hukum lanjutan yang masih berkaitan dengan penerapan ketentuan batas waktu sebagaimana dipertimbangkan pengadilan tingkat pertama.

Pelajaran bagi Tata Kelola Proyek Publik

Kasus MPLIK menjadi salah satu contoh bagaimana proyek infrastruktur publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang apabila pelaksanaan proyek menghadapi persoalan tata kelola, pengawasan, serta penyelesaian kontrak.

Perkara ini juga menunjukkan bahwa satu proyek dapat melahirkan berbagai rezim hukum secara bersamaan, mulai dari pidana korupsi, arbitrase, kepailitan, hingga litigasi internasional.

Sejumlah kalangan menilai pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa, meningkatkan pengawasan proyek strategis, memastikan penyelesaian sengketa secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.*

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan putusan pengadilan, putusan arbitrase, dokumen perkara yang tersedia, serta informasi resmi yang telah dipublikasikan. Artikel ini berfokus pada kronologi dan perkembangan perkara, bukan untuk menyimpulkan adanya tanggung jawab hukum di luar yang telah diputus oleh pengadilan. Redaksi telah berupaya menyajikan informasi secara berimbang dan akan memperbarui artikel apabila terdapat perkembangan baru atau tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Megaproyek MPLIK senilai Rp1,59 triliun berujung pada kasus korupsi, sengketa arbitrase, kepailitan Radnet, hingga gugatan di Pengadilan AS.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories