Sebanyak 57 Dosen Non PNS PTK Buddha Mendapatkan Tunjangan Profesi dari Kemenag, Ini Kriteria Penerimanya

Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:03 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 57 Dosen Non PNS PTK Buddha Dapat Tunjangan Profesi
Ilustrasi - Sebanyak 57 Dosen Non PNS PTK Buddha Dapat Tunjangan Profesi (Foto: Dibuat dengan Meta AI)

RIWARA.id - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) Kementerian Agama (Kemenag), telah menyalurkan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) Non-PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha (PTKB).

Langkah ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik, di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Buddha.

Penyaluran tunjangan yang dilakukan di Jakarta, ditujukan untuk 57 Dosen Non-PNS yang telah memenuhi kriteria sertifikasi.

Proses pencairan ini telah berjalan sesuai jadwal, sebagai bentuk pemenuhan hak atas dedikasi para dosen, dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, mengatakan penyaluran tunjangan ini menjadi prioritas untuk mendukung stabilitas ekonomi para dosen agar fokus dalam meningkatkan mutu pendidikan keagamaan Buddha.

"Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen Non-PNS ini dilakukan satu bulan sekali. Hal ini adalah bentuk apresiasi untuk memastikan hak-hak para pendidik tersalurkan dengan baik," jelas Supriyadi yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Sabtu 16 Mei 2026.

Dari pencairan tunjangan ini, para dosen penerima manfaat diharapkan terus meningkatkan kualitas pengajaran dan riset.

Selain itu, bisa memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan generasi muda Buddhis yang unggul dan moderat.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan profesi dosen di lingkungan Kemenag diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdos).

Sesuai kebijakan, besaran tunjangan profesi untuk dosen PNS sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Sementara, dosen Non PNS akan menerima nominal yang disesuaikan dengan aturan khusus.

Rincian Tunjangan Dosen Kemenag

- Tunjangan untuk dosen PNS mulai Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja masing-masing dosen.

- Tunjangan dosen Non PNS besarannya disesuaikan dengan kebijakan Kemenag. Sebagai contoh, tunjangan bagi dosen Non PNS di lingkungan tertentu ditetapkan di angka Rp2,8 juta per bulan.

 

Pemerintah secara berkala terus memastikan agar pembayaran tunjangan profesi dapat berjalan tepat waktu.

Bagi yang ingin mengecek jadwal terbaru pencairan tunjangan profesi, dapat diakses langsung melalui platform resmi satuan kerja Kemenag.

Kemenag telah menyalurkan tunjangan profesi bagi 57 dosen non PNS PTK Buddha. Besarannya sekitar 2 juta per bulan.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories