RIWARA.ID — Kualitas layanan internet Indonesia kembali menjadi sorotan setelah dokumen penyehatan industri telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap masih rendahnya kecepatan internet nasional dibanding sejumlah negara di Asia Tenggara.
Hal itu tertuang dalam dokumen Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia yang disusun Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Ditjen Ekosistem Digital, Komdigi, dan diterima redaksi Riwara.id pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam blueprint tersebut, kecepatan fixed broadband Indonesia disebut masih berada di kisaran 43 Mbps dan menempati peringkat ke-119 dunia.
Angka tersebut dinilai tertinggal jauh dibanding sejumlah negara ASEAN lain yang telah memiliki kualitas jaringan internet lebih tinggi.
Singapura misalnya disebut telah mencapai kecepatan internet lebih dari 400 Mbps. Sementara Thailand berada di kisaran 275 Mbps dan Vietnam telah menembus lebih dari 270 Mbps.
Malaysia juga disebut memiliki kualitas fixed broadband yang jauh lebih tinggi dibanding Indonesia dengan kecepatan mencapai sekitar 162 Mbps.
Dokumen itu menilai rendahnya kualitas internet Indonesia tidak hanya dipengaruhi persoalan infrastruktur, tetapi juga struktur industri telekomunikasi yang terlalu terfragmentasi.
Struktur Industri Dinilai Jadi Penyebab
Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut saat ini memiliki sekitar 1.532 ISP atau Internet Service Provider terdaftar.
Namun sebagian besar dinilai menghadapi tantangan viabilitas bisnis sehingga berdampak terhadap kemampuan investasi dan peningkatan kualitas layanan.
Blueprint itu menyebut kompetisi harga yang terlalu agresif di industri internet nasional membuat banyak provider kesulitan menjaga kualitas jaringan, kapasitas bandwidth, hingga stabilitas koneksi.
“Persaingan harga yang destruktif menyebabkan degradasi kualitas layanan secara sistemik,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Kondisi tersebut disebut memicu fenomena race to the bottom, yaitu persaingan antar provider yang terlalu fokus menekan harga namun tidak diimbangi peningkatan kualitas layanan.
Akibatnya, modernisasi jaringan internet berjalan lebih lambat dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Internet Lambat Dinilai Berdampak ke Ekonomi Digital
Dokumen tersebut juga menyoroti dampak rendahnya kualitas internet terhadap aktivitas masyarakat dan ekonomi digital nasional.
Dalam sektor pendidikan misalnya, kualitas internet yang tidak stabil disebut berpotensi mengganggu kegiatan belajar daring, video conference, hingga ujian online.
Di sektor usaha dan UMKM, koneksi internet lambat dinilai dapat mempengaruhi transaksi digital, layanan pembayaran online, hingga aktivitas perdagangan berbasis aplikasi.
Sementara di sektor kesehatan, layanan telemedicine dan pengiriman data medis digital juga disebut membutuhkan konektivitas internet yang stabil dan cepat.
Dokumen itu menilai kualitas internet menjadi salah satu fondasi penting dalam transformasi digital nasional, termasuk pengembangan ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Komdigi Targetkan Internet 150 Mbps pada 2030
Dalam blueprint tersebut, pemerintah disebut tengah menyiapkan roadmap penyehatan industri telekomunikasi nasional hingga 2030.
Salah satu target utamanya ialah meningkatkan kecepatan fixed broadband Indonesia hingga minimal 150 Mbps.
Target tersebut akan dilakukan melalui sejumlah langkah reformasi industri telekomunikasi, termasuk konsolidasi ISP, peningkatan standar kualitas layanan, hingga penguatan infrastruktur jaringan nasional.
Dokumen tersebut juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur yang lebih efisien dan tidak tumpang tindih.
Selama ini, duplikasi pembangunan tiang fiber optik dan jaringan telekomunikasi dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya biaya industri internet nasional.
Karena itu, blueprint tersebut mengusulkan penerapan mandatory infrastructure sharing atau kewajiban berbagi infrastruktur pasif antar operator telekomunikasi.
Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi industri sekaligus mempercepat pemerataan kualitas jaringan internet di berbagai wilayah Indonesia.
Standar Kualitas Internet Akan Diperketat
Tak hanya soal kecepatan, dokumen Komdigi itu juga mengusulkan penerapan standar Quality of Service (QoS) yang lebih ketat.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain latency, jitter, packet loss, hingga service availability.
Dalam usulan regulasi baru tersebut, layanan internet kabel diwajibkan memiliki latency maksimal 20 milidetik dan availability minimal 99 persen.
Selain itu, pemerintah juga disebut tengah mempertimbangkan sistem pengukuran kualitas internet independen yang dapat memantau kualitas layanan provider secara nasional.*
Blueprint tersebut menilai peningkatan kualitas internet nasional tidak cukup hanya mengandalkan penambahan jumlah provider, tetapi juga membutuhkan struktur industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menuju Transformasi Digital Nasional
Secara umum, Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia menggambarkan arah baru kebijakan telekomunikasi nasional yang lebih berorientasi pada kualitas layanan dan efisiensi industri.
Paradigma industri yang selama ini dinilai terlalu berfokus pada persaingan harga disebut perlu diarahkan menuju kompetisi berbasis kualitas jaringan dan keberlanjutan investasi.
Pemerintah juga menargetkan penguatan konektivitas digital nasional sebagai bagian penting dalam mendukung transformasi digital Indonesia di berbagai sektor.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait implementasi penuh blueprint penyehatan industri telekomunikasi tersebut. Namun sejumlah poin di dalamnya menunjukkan arah reformasi besar sektor internet nasional dalam beberapa tahun ke depan.*
Blueprint penyehatan industri telekomunikasi dari Komdigi menyoroti kecepatan internet Indonesia yang masih tertinggal dibanding negara ASEAN lain. Fixed broadband RI disebut baru berada di kisaran 43 Mbps dan menempati peringkat ke-119 dunia.