RIWARA.ID — Industri penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) di Indonesia dinilai menghadapi tantangan serius akibat tingginya jumlah pemain yang tidak sebanding dengan kualitas layanan dan kekuatan bisnis di lapangan.
Hal itu tertuang dalam dokumen Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia yang disusun Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Ditjen Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan diterima redaksi Riwara.id pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut saat ini memiliki sekitar 1.532 ISP terdaftar. Namun, sebagian besar dinilai menghadapi persoalan viabilitas bisnis akibat struktur industri yang terlalu terfragmentasi.
Blueprint tersebut menyebut kondisi industri telekomunikasi nasional telah memasuki fase over-fragmentation atau fragmentasi berlebihan yang berpotensi memicu persaingan tidak sehat antar penyedia layanan internet.
&ldq uo;Indonesia saat ini berada pada kondisi atomistik dengan 1.532 ISP terdaftar, jauh melampaui batas ideal pasar,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Dokumen itu menjelaskan bahwa kompetisi harga yang terlalu agresif di industri ISP menyebabkan banyak provider kesulitan menjaga kualitas jaringan, kapasitas bandwidth, hingga stabilitas layanan internet kepada pelanggan.
Akibatnya, masyarakat di berbagai daerah masih kerap menghadapi persoalan internet lambat, koneksi tidak stabil, hingga gangguan layanan berulang.
Mayoritas ISP Dinilai Menghadapi Tantangan Viabilitas
Dalam blueprint tersebut juga terdapat simulasi viabilitas ISP berdasarkan jumlah pelanggan.
Hasil simulasi menunjukkan bahwa ISP dengan jumlah pelanggan di bawah 5.000 dinilai menghadapi tantangan untuk bertahan secara bisnis dalam jangka panjang.
Dalam simulasi itu, ISP dengan sekitar 500 pelanggan disebut mengalami kerugian operasional bulanan, sementara ISP dengan 1.000 pelanggan juga masih berada pada kondisi margin negatif.
Baru pada skala sekitar 5.000 pelanggan, sebuah ISP dinilai mulai memasuki batas minimal viable secara ekonomi.
Sementara ISP dengan 10 ribu hingga 25 ribu pelanggan disebut memiliki margin bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dokumen tersebut memperkirakan pasar Indonesia secara realistis hanya mampu menopang sekitar 118 hingga 180 ISP yang benar-benar sehat dan kompetitif secara ekonomi.
“Surplus ISP non-viable berkontribusi pada degradasi sistemik industri telekomunikasi nasional,” tulis blueprint tersebut.
&n bsp;
Kecepatan Internet Indonesia Masih Tertinggal
Selain menyoroti struktur industri, dokumen itu juga mengulas kualitas internet Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibanding sejumlah negara di Asia Tenggara.
Kecepatan fixed broadband Indonesia disebut masih berada di kisaran 43 Mbps dan menempati peringkat ke-119 dunia.
Angka tersebut dinilai jauh berada di bawah Singapura yang telah menembus lebih dari 400 Mbps, Thailand sekitar 275 Mbps, hingga Vietnam yang mencapai lebih dari 270 Mbps.
Menurut dokumen tersebut, kondisi itu tidak hanya dipengaruhi faktor infrastruktur, tetapi juga pola kompetisi industri yang terlalu terfragmentasi.
Ketika terlalu banyak ISP kecil bersaing dengan margin yang sangat tipis, investasi terhadap peningkatan kualitas jaringan dinilai menjadi sulit dilakukan.
Akibatnya, modernisasi teknologi jaringan berjalan lambat dan kualitas layanan internet nasional tidak berkembang secara optimal.
Komdigi Siapkan Roadmap Penyehatan Industri
Dalam blueprint tersebut, pemerintah melalui sektor telekomunikasi disebut tengah menyiapkan roadmap penyehatan indus tri internet nasional hingga 2030.
Salah satu target utamanya ialah mendorong konsolidasi industri sehingga jumlah ISP nasional secara bertahap berada pada kisaran 120 hingga 180 provider yang dinilai sehat dan kompetitif.
Roadmap tersebut dibagi dalam beberapa fase mulai 2026 hingga 2030.
Pada tahap awal, fokus kebijakan diarahkan pada pengetatan standar kualitas layanan internet, evaluasi lisensi otomatis, hingga peningkatan syarat komitmen pembangunan jaringan.
Tahap berikutnya disebut akan diarahkan pada penguatan konsolidasi industri melalui berbagai skema insentif dan penguatan infrastruktur bersama.
Selain itu, blueprint tersebut juga mengusulkan penerapan mandatory infrastructure sharing atau kewajiban berbagi infrastruktur pasif.
Kebijakan itu bertujuan mengurangi duplikasi pembangunan tiang fiber optik dan jaringan telekomunikasi yang selama ini dinilai membebani industri.
Dokumen tersebut memperkirakan pemborosan akibat pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tumpang tindih mencapai sekitar Rp8,4 triliun per tahun.
Standar Baru Kualitas Internet Nasional
Tak hanya menyasar struktur industri, reformasi yang diusulkan juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan internet nasional.
Untuk pertama kalinya, pemerintah disebut akan mendorong penerapan parameter Quality of Service (QoS) yang lebih ketat.
Beberapa indikator yang akan menjadi perhatian antara lain latency, jitter, packet loss, hingga service availability.
Dalam usulan regulasi baru tersebut, layanan internet kabel misalnya diwajibkan memiliki latency maksimal 20 milidetik dan availability minimal 99 persen.
Blueprint itu juga mengusulkan adanya sistem pengukuran kualitas internet independen serta mekanisme kompensasi otomatis kepada pelanggan apabila layanan tidak sesuai standar.
Menuju Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Sehat
Secara umum, Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia menggambarkan arah baru kebijakan telekomunikasi nasional yang lebih berorientasi pada kualitas layanan, efisiensi infrastruktur, dan keberlanjutan industri.
Paradigma industri yang selama ini dinilai terlalu berfokus pada jumlah pemain dan persaingan harga disebut perlu diarahkan menuju kompetisi berbasis kualitas jaringan dan efisiensi operasional.
Pemerintah juga menargetkan kecepatan internet fixed broadband Indonesia dapat meningkat hingga minimal 150 Mbps pada 2030.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait implementasi penuh blueprint penyehatan industri telekomunikasi tersebut. Namun sejumlah poin di dalamnya menunjukkan arah reformasi besar industri internet nasional dalam beberapa tahun ke depan.*
Blueprint penyehatan industri telekomunikasi dari Direktorat Layanan Ekosistem Digital Komdigi menyoroti kondisi industri ISP Indonesia yang dinilai terlalu terfragmentasi. Dari 1.532 provider internet terdaftar, sebagian besar disebut menghadapi tantangan viabilitas bisnis dan kualitas layanan.