RIWARA.ID — Persaingan harga yang terlalu agresif antar penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) di Indonesia disebut menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas layanan internet nasional.
Hal itu tertuang dalam dokumen Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia yang disusun Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Ditjen Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan diterima redaksi Riwara.id pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam blueprint tersebut, industri ISP nasional disebut tengah menghadapi fenomena race to the bottom atau persaingan destruktif berbasis harga yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas jaringan internet.
Dokumen itu menjelaskan bahwa banyak provider internet saling menekan harga layanan demi mempertahankan pelanggan dan memperluas pangsa pasar. Namun pada saat yang sama, kondisi tersebut membuat kemampuan investasi jaringan menjadi semakin terbatas.
“Persaingan harga yang destruktif menyebabkan degradasi kualitas layanan secara sistemik,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Blueprint tersebut menilai struktur industri internet nasional yang terlalu terfragmentasi membuat kompetisi lebih banyak terjadi pada aspek harga dibanding kualitas layanan.
Akibatnya, banyak ISP disebut mengalami tekanan margin bisnis yang cukup berat.
ISP Kecil Disebut Menghadapi Tekanan Margin
Dalam dokumen itu, Komdigi juga menampilkan simulasi struktur bisnis ISP berdasarkan jumlah pelanggan.
Hasil simulasi menunjukkan ISP skala kecil dinilai menghadapi tekanan operasional yang cukup besar akibat biaya bandwidth, pembangunan jaringan, pemeliharaan infrastruktur, hingga biaya operasional lapangan.
ISP dengan jumlah pelanggan di bawah 5.000 disebut menghadapi tantangan besar untuk mencapai kondisi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam simulasi tersebut, ISP dengan sekitar 500 pelanggan disebut mengalami kerugian operasional bulanan, sementara ISP dengan 1.000 pelanggan juga masih berada pada kondisi margin negatif.
Kondisi itu dinilai membuat sebagian provider kesulitan melakukan peningkatan kualitas jaringan maupun modernisasi teknologi.
Akibatnya, kualitas layanan internet yang diterima pelanggan berpotensi mengalami penurunan, mulai dari koneksi tidak stabil, kecepatan internet rendah, hingga gangguan layanan berulang.
Blueprint tersebut menyebut fenomena ini sebagai dampak dari kompetisi harga yang tidak diimbangi dengan kemampuan investasi jangka panjang.
Kualitas Internet Nasional Dinilai Terdampak
Dokumen itu juga menyoroti bahwa kualitas internet Indonesia masih tertinggal dibanding sejumlah negara di Asia Tenggara.
Kecepatan fixed broadband Indonesia disebut masih berada di kisaran 43 Mbps dan berada pada peringkat ke-119 dunia.
Angka tersebut dinilai jauh berada di bawah Singapura, Thailand, Vietnam, maupun Malaysia.
Menurut blueprint tersebut, rendahnya kualitas internet nasional tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dipengaruhi struktur industri yang terlalu padat dan tidak efisien.
Ketika terlalu banyak provider bersaing dengan margin yang tipis, investasi untuk peningkatan kapasitas backbone, bandwidth internasional, hingga modernisasi perangkat jaringan disebut menjadi lebih sulit dilakukan.
Akibatnya, kualitas layanan internet nasional berjalan lebih lambat dibanding perkembangan kebutuhan ekonomi digital Indonesia.
Komdigi Dorong Konsolidasi Industri
Sebagai bagian dari reformasi industri, blueprint tersebut mengusulkan konsolidasi industri ISP nasional.
Dokumen itu memperkirakan pasar Indonesia secara realistis hanya mampu menopang sekitar 118 hingga 180 ISP yang benar-benar sehat dan kompetitif secara ekonomi.
Sementara saat ini jumlah ISP terdaftar disebut mencapai sekitar 1.532 provider.
Melalui roadmap penyehatan industri telekomunikasi hingga 2030, pemerintah disebut tengah menyiapkan sejumlah langkah reformasi, termasuk:
- pengetatan standar kualitas layanan,
- evaluasi lisensi,
- penguatan komitmen pembangunan jaringan,
- hingga dorongan merger dan konsolidasi ISP.
Dokumen tersebut menilai konsolidasi industri diperlukan agar provider memiliki skala ekonomi yang lebih sehat dan mampu melakukan investasi jaringan secara berkelanjutan.
Selain itu, blueprint tersebut juga mengusulkan penerapan mandatory infrastructure sharing atau kewajiban berbagi infrastruktur pasif.
Kebijakan itu bertujuan mengurangi duplikasi pembangunan tiang fiber optik dan jaringan telekomunikasi yang selama ini dinilai membebani industri.
Fokus pada Standar Kualitas Layanan
Tak hanya menyoroti struktur industri, dokumen Komdigi tersebut juga mengusulkan penerapan standar Quality of Service (QoS) yang lebih ketat.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain latency, jitter, packet loss, hingga service availability.
Dalam usulan regulasi baru tersebut, layanan internet kabel diwajibkan memiliki latency maksimal 20 milidetik dan availability minimal 99 persen.
Blueprint itu juga mengusulkan adanya sistem pengukuran kualitas internet independen untuk memantau performa layanan provider secara nasional.
Selain itu, pemerintah juga disebut tengah mempertimbangkan mekanisme kompensasi otomatis kepada pelanggan apabila kualitas layanan internet tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Menuju Ekosistem Internet yang Lebih Sehat
Secara umum, Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia menggambarkan arah baru kebijakan telekomunikasi nasional yang lebih menitikberatkan pada kualitas layanan, efisiensi infrastruktur, dan keberlanjutan industri.
Paradigma industri yang selama ini dinilai terlalu fokus pada persaingan harga disebut perlu diarahkan menuju kompetisi berbasis kualitas jaringan dan investasi jangka panjang.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas konektivitas digital nasional sebagai bagian penting dalam mendukung transformasi digital Indonesia di berbagai sektor.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait implementasi penuh blueprint penyehatan industri telekomunikasi tersebut. Namun sejumlah poin di dalamnya menunjukkan arah reformasi besar industri internet nasional dalam beberapa tahun mendatang.*
Dokumen blueprint penyehatan industri telekomunikasi dari Komdigi menyoroti persaingan harga antar ISP yang dinilai terlalu agresif. Kondisi tersebut disebut memicu penurunan kualitas layanan internet nasional hingga menghambat investasi jaringan.