RIWARA.id - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai tanggal 28 Maret 2026.
Pemerintah berharap aturan baru ini bisa membatasi layanan digital bagi anak di bawah umur, untuk melindungi mereka dari berbagai hal yang negatif.
Terkait pemberlakuan aturan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki sistem baru untuk pembelajaran siswa dan santri di bawah binaannya.
Sistem pembelajaran itu berupa penguatan literasi digital. Saat ini, sesuai data di Kemenag, ada lebih dari 13 juta siswa dan santri yang berada di bawah binaannya.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan Kemenag memiliki peran strategis untuk menyiapkan generasi muda yang cakap secara digital, beretika dan berkarakter.
"Kami menyambut baik diberlakukannya PP Tunas. Ini bisa menjadi momentum dalam memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri. Mereka bisa memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ungkap Thobib dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Sabtu 28 Maret 2026.
Ia menjelaskan jika penguatan literasi digital dilakukan dengan mengintegrasikan proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Materi pembelajaran yang diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Tak hanya itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib untuk memberikan edukasi digital kepada masyarakat.
Kemenag terus memperkuat kolaborasi ini agar menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak.
“Literasi digital adalah salah satu hal penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai positif di dalam ruang digital,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan dukungannya terkait implementasi PP Tunas.
Ia pun menyatakan jika penerapannya harus dibarengi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga, serta pendidikan keagamaan.
“Kita ingin ruang digital bisa menjadi ruang y ang aman dan memberikan pendidikan bagi anak. Untuk itu, literasi digital harus diperkuat. Tidak hanya pada anak, tetapi juga orang tua dan lingkungan di sekitarnya,” tutur Nasaruddin.
Ia menambahkan Kemenag akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun etika dan tanggung jawab bermedia digital.
“Saat ini ada lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri di bawah binaan Kemenag. Ini bisa menjadi kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai keagamaan,” imbuh Menag.
Dengan upaya tersebut, Kemenag berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Selain itu, bisa memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.
Ayu Abriyani


PP Tunas mulai diberlakukan 28 Maret 2026. Kemenag menindaklanjuti dengan memperkuat Literasi Digital dalam pembelajaran.