Komisi Yudisial Buka Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tahun 2026, Pendidikan Minimal S1, Ini Syaratnya

  • Ayu Abriyani
  • Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:09 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Komisi Yudisial Buka Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc 2026
Komisi Yudisial Buka Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc 2026 (Foto: Instagram.com/@komisiyudisialri)

RIWARA.id – Komisi Yudisial RI kembali membuka seleksi Calon Hakim Agung, Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi untuk Tahun 2026. Seleksi tersebut dibuka untuk memenuhi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung.

Bagi yang berminat melamar, segera persiapkan syaratnya. Pendaftaran dibuka secara online melalui link resmi di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Berkas pendaftaran bisa diunggah mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @komisiyudisialri, Sabtu 28 Maret 2026, berikut ini kualifikasi dan persyaratan masing-masing calon hakim di Mahkamah Agung:

Persyaratan Calon Hakim Agung Jalur Karier

- Warga Negara Indonesia.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Memiliki ijazah Magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

- Berusi a minimal 45 tahun.

- Mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

- Berpengalaman menjadi hakim minimal 20 tahun, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.

- Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat karena melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Persyaratan Calon Hakim Agung Jalur Nonkarier

- Warga Negara Indonesia.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Berusia minimal 45 tahun.

- Mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

- Memiliki pengalaman dalam profesi hukum atau akademisi hukum minimal 20 tahun.

- Memiliki ijazah Doktor dan Magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai spesialisasi yang dipilih.

- Tidak pernah dipidana penjara dan diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih.

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Persyaratan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung

- Warga Negara Indonesia.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Berusia minimal 50 tahun.

- Pendidikan minimal S1 (Sarjana Hukum) atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.

- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

- Memiliki pengetahuan serta kepedulian di bidang Hak Asasi Manusia.

Persyaratan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pindana Korupsi di Mahkamah Agung

- Warga Negara Indonesia.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Pendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun.

- Berusia minimal 50 tahun.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan hukum tetap.

- Bersih, jujur, profesional, adil, cakap, memiliki integritas, serta reputasi yang baik.

- Tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik.

- Melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

- Bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi.

- Bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi.

Itulah informasi tentang Komisi Yudisial yang membuka seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc untuk Tahun 2026. Untuk info lebih lengkapnya terkait mekanisme dan persyaratan lainnya, bisa kunjungi langsung akun Instagram @komisiyudisialri.

Komisi Yudisial membuka seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tahun 2026. Pendaftaran dibuka hingga 16 April.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News