PP Nomor 17 Tahun 2025 PP Tunas Resmi Diberlakukan Hari Ini 28 Maret 2026, , TikTok Patuhi Aturan Terkait Pembatasan Akun Bagi Anak dan Remaja

  • Windy Anggraina
  • Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:08 WIB
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina

Riwara.id – Aturan terkait pembatasan penggunaan sejumlah akun bagi anak dan remaja resmi diberlakukan mulai hari ini 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kabar terbaru terkait kebijakan terhadap akun sosial media untuk anak-anak. Pemerintah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 mulai hari ini, 28 Maret 2026.

Meutya mengapresiasi platform TikTok yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Meskipun belum sepenuhnya patuh, TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

"Platform tersebut akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun," ujarnya seperti dikutip Riwara.id dari laman Komdigi, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Meutya mengatakan, TikTok meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan untuk dapat mengimplementasikan aturan tersebut.

"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian artinya arahnya sudah menuju ke sana hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," ungkapnya.

Sementara, pihak TikTok juga telah menyatakan komitmennya terhadap keamanan remaja I ndonesia.

"TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," tulis TikTok melalui keterangan resminya.

Manajemen platform tersebut menuturkan, para pengguna akun TikTok datang untuk belajar hal baru, mencari inspirasi, dan untuk dihibur. Sehingga, Ia memastikan TikTok terus menjadi platform yang aman bagi komunitas, terutama remaja, yang menjadi prioritas utama kami.

"Seluruh konten yang diunggah ke TikTok dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas kami," jelasnya.

Seluruh konten yang terhapus karena melanggar aturan, 99,1% diantaranya terhapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan.

"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," tambahnya.

Selain itu, akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis, sehingga remaja dapat mengekspresikan kreativitas mereka, menemukan minat baru, dan belajar di TikTok dengan aman.

Ke depannya, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut.***

 

 

 

 

PP Tunas resmi diberlakukan hari ini 28 Maret 2026, TikTok patuhi aturan terkait pembatasan penggunaan akun bagi remaja dan anak anak

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

Topic News