JAKARTA, RIWARA.id - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas menghadapi persoalan yang selama ini berjalan tanpa banyak disadari publik. Data anak di ruang digital dinilai sudah tersebar luas dan sulit dikendalikan.
Mulai hari ini, Sabtu 28 Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas untuk memperketat perlindungan anak di ruang digital.
Di balik layar ponsel yang setiap hari digenggam anak-anak, ada jejak digital yang terus terbentuk. Mulai dari video yang ditonton, gim yang dimainkan, hingga kebiasaan kecil yang tampak sepele, semuanya terekam tanpa henti.
Tanpa disadari, data tersebut tersimpan, dianalisis, dan berpotensi dimanfaatkan oleh sistem digital yang tidak sepenuhnya dipahami oleh anak maupun orang tua.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kondisi ini sudah mengkhawatirkan.
“Data anak saat ini berserakan di berbagai platform media sosial. Anak-anak belum memahami mana data yang perlu dan tidak perlu ditampilkan,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026
.
Jejak Digital yang Tak Pernah Hilang
Bagi banyak anak, internet adalah ruang bermain yang terasa aman dan menyenangkan. Namun di balik itu, setiap aktivitas meninggalkan jejak yang tidak mudah dihapus.
Jejak digital ini bukan sekadar data biasa. Ia dapat membentuk gambaran tentang kebiasaan, minat, hingga perilaku anak secara menyeluruh.
Dalam ekosistem digital modern, data seperti ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Di sinilah letak kekhawatiran terbesar.
“Dari berbagai studi dan kasus hukum di negara lain, data anak bahkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan monetisasi,” kata Meutya Hafid.
Saat Platform Lebih Mengenal Anak
Pernyataan yang paling mengusik datang dari realitas yang mulai terlihat jelas.
“Bahkan ada kekhawatiran platform lebih mengenal anak dibandingkan orang tuanya.”
Kalimat ini menggambarkan bagaimana algoritma bekerja tanpa henti. Sistem digital mempelajari kebiasaan pengguna, termasuk anak-anak, dari waktu ke waktu.
Apa yang mereka lihat hari ini akan memengaruhi apa yang akan mereka lihat besok. Pola ini terus berulang dan membentuk preferensi tanpa disadari.
Tanpa pengawasan, anak berisiko terpapar konten yang tidak sesuai atau terjebak dalam pola konsumsi digital yang tidak sehat.
Platform Besar dalam Sorotan
Pemerintah kini memberi perhatian khusus pada sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, serta Roblox.
Platform tersebut bukan hanya tempat hiburan, tetapi juga sistem yang mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar.
Tanpa aturan yang jelas, anak-anak menjadi bagian dari sistem tersebut tanpa perlindungan yang memadai.
Bukan Sekadar Aturan, Tapi Peringatan
Pemberlakuan PP Tunas bukan hanya soal regulasi teknis. Ini adalah peringatan bahwa ancaman di ruang digital tidak selalu terlihat.
Ancaman bisa hadir dalam bentuk data yang dikumpulkan secara diam-diam, algoritma yang bekerja tanpa henti, dan sistem yang terus mempelajari perilaku pengguna.
Peran Orang Tua Tak Tergantikan
Di tengah perubahan ini, peran orang tua menjadi semakin penting.
Mengawasi anak kini tidak cukup hanya di dunia nyata. Dunia digital juga membutuhkan perhatian yang sama.
Apa yang ditonton anak, dengan siapa mereka berinteraksi, dan data apa yang mereka bagikan menjadi hal yang perlu dipahami bersama.
Di era digital, ancaman terhadap anak sering hadir tanpa suara. Ia tidak selalu tampak, tetapi dampaknya bisa berlangsung lama.
PP Tunas yang mulai berlaku hari ini menjadi langkah awal dari negara untuk melindungi anak-anak. Namun kewaspadaan tidak bisa berhenti di situ.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya data, tetapi masa depan anak itu sendiri.*
Inung R Sulistyo


Hari ini 28 Maret 2026, PP Tunas resmi berlaku. Pemerintah bertindak lindungi data anak yang disebut berserakan di media sosial.