
RIWARA.id - Pemerintah Indonesia resmi memulai babak baru dalam hubungan dengan raksasa teknologi global. Mulai Sabtu, 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas diberlakukan, dengan satu pesan tegas: tidak ada kompromi bagi platform digital yang tidak melindungi anak.
Di sisi lain, hingga sehari sebelum implementasi, belum semua platform menunjukkan kepatuhan penuh. Situasi ini memunculkan ketegangan antara regulator dan perusahaan teknologi global yang selama ini mendominasi ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, telah memberikan waktu satu tahun sejak 28 Maret 2025 bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian.
Ketimpangan Kepatuhan Platform
Namun hingga Jumat, 27 Maret 2026 malam, tingkat kepatuhan platform masih timpang.
Dari delapan platform yang diawasi:
Patuh penuh: X, Bigo Live
Kooperatif sebagian: TikTok, Roblox
Belum patuh: YouTube, Facebook, Threads, Instagram
Kondisi ini menempatkan pemerintah dalam posisi tegas untuk m enentukan langkah lanjutan terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.
Ancaman Sanksi Menguat
Meski tidak merinci bentuk sanksi secara langsung, pemerintah menegaskan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran.
Langkah penegakan hukum, termasuk sanksi administratif hingga pembatasan akses, menjadi opsi yang terbuka jika platform tetap tidak patuh.
Pesan Keras ke Platform Global
Selain soal kepatuhan, pemerintah juga menyoroti kemungkinan adanya standar berbeda yang diterapkan platform di berbagai negara.
Menurut Meutya Hafid, perlindungan anak harus bersifat universal.
“Anak Indonesia sama berharganya dengan anak di negara lain,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak ingin diperlakukan berbeda dalam kebijakan perlindungan pengguna oleh perusahaan teknologi global.
Perlindungan Data Anak
Di balik ketegangan ini, terdapat isu yang lebih besar: perlindungan data anak.
Pemerintah menilai saat ini data anak telah tersebar luas di berbagai platform digital dan berpotensi disalahgunakan.
“Data anak berserakan di media sosial, bahkan ada kekhawatiran platform lebih mengenal anak dibandingkan orang tuanya,” kata Meutya.
Dengan PP Tunas resmi berlaku, garis batas kini jelas: patuh atau berhadapan dengan sanksi. Di tengah dominasi raksasa digital, pemerintah Indonesia mengirimkan pesan tegas—perlindungan anak tidak bisa ditawar.*
Inung R Sulistyo


PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026. Pemerintah tegaskan tak ada kompromi, platform digital terancam sanksi jika tak patuh lindungi data anak.