Hakim Ragukan Gugatan Rp2.100 Triliun Elon Musk terhadap OpenAI dan Microsoft

  • Inung R Sulistyo
  • Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:52 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Elon Musk menggugat OpenAI dan Microsoft senilai US$134 miliar. Hakim AS menyebut perhitungan kerugian dalam gugatan tersebut tampak tidak meyakinkan, namun tetap mengizinkan kasus dilanjutkan ke persidangan.
Elon Musk menggugat OpenAI dan Microsoft senilai US$134 miliar. Hakim AS menyebut perhitungan kerugian dalam gugatan tersebut tampak tidak meyakinkan, namun tetap mengizinkan kasus dilanjutkan ke persidangan. (Foto: Tangkap Layar akun X @Elon Musk)

 

 

RIWARA.id - Seorang hakim federal di Amerika Serikat mempertanyakan dasar perhitungan kerugian dalam gugatan besar yang diajukan oleh Elon Musk terhadap OpenAI dan Microsoft senilai US$134 miliar atau sekitar Rp2.100 triliun.

Namun demikian, pengadilan tetap memutuskan bahwa kasus tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan dan dinilai oleh juri.

Hakim Yvonne Gonzalez Rogers dalam sidang praperadilan di California menyatakan bahwa klaim kerugian yang diajukan Musk tampak seperti berasal dari angka yang tidak jelas perhitungannya.

“Sebuah juri akan memahami bahwa angka-angka itu seperti diambil dari udara,” kata Rogers dalam sidang di Pengadilan Distrik California Utara.

Meski begitu, hakim tidak mengabulkan permintaan OpenAI untuk menghapus kesaksian ahli yang diajukan oleh pihak Musk.

Gugatan Berawal dari Perubahan Arah OpenAI

Musk menggugat OpenAI dan CEO-nya Sam Altman, dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut telah menipu dirinya setelah meninggalkan tujuan awal sebagai organisasi nirlaba.

Menurut Musk, ia memberikan donasi dan kontribusi signifikan pada awal berdirinya OpenAI sekitar satu dekade lalu.

Musk merupakan salah satu pendiri OpenAI pada tahun 2015 dan memberikan dukungan finansial awal kepada laboratorium kecerdasan buatan tersebut.

Namun ia meninggalkan dewan perusahaan pada 2018 setelah terjadi perbedaan pandangan dengan Altman.

Klaim Kerugian Rp2.100 Triliun

Dalam gugatan tersebut, Musk menuntut ganti rugi sebesar US$134 miliar, yang terdiri dari:

sekitar US$109 miliar dari OpenAI

sekitar US$25 miliar dari Microsoft

Perhitungan nilai kerugian itu dibuat oleh ekonom C. Paul Wazzan, yang bertindak sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Wazzan menyimpulkan bahwa kontribusi awal Musk, termasuk donasi sebesar US$38 juta, menyumbang sekitar 50–75 persen nilai organisasi nirlaba OpenAI.

Organisasi tersebut diketahui memiliki lebih dari seperempat kepemilikan pada bisnis OpenAI yang kini bernilai sekitar US$730 miliar.

OpenAI Sebut Gugatan Bermotif Bisnis

Pihak OpenAI menilai guga tan Musk memiliki motif komersial dan merupakan bagian dari tekanan terhadap perusahaan.

Menurut pengacara OpenAI, metode perhitungan kerugian yang diajukan oleh saksi ahli Musk tidak memiliki dasar yang jelas.

Kasus ini juga terjadi di tengah persaingan industri AI yang semakin ketat. Pada tahun 2023, Musk mendirikan perusahaan AI pesaing bernama xAI, yang kemudian digabungkan dengan perusahaan roket miliknya, SpaceX.

Persidangan Dimulai April

Sidang utama dalam kasus ini dijadwalkan dimulai pada 28 April, di mana tim hukum Musk akan mencoba membuktikan bahwa OpenAI dan Altman telah melanggar kontrak dan melakukan penipuan.

Hakim Rogers juga mengakui bahwa proses pemilihan juri akan menjadi tantangan tersendiri mengingat tingginya profil publik para pihak dalam kasus ini.*

Hakim AS menilai klaim ganti rugi Elon Musk senilai US$134 miliar terhadap OpenAI dan Microsoft tampak “diambil dari udara”. Namun pengadilan tetap mengizinkan kasus tersebut dibawa ke persidangan juri.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News