RIWARA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terkait kasus manipulasi penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026, Bentjok dijatuhi larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan Bentjok sebagai pengendali perusahaan dinilai menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan dalam undang-undang pasar modal.
“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi dewan komisaris, direksi dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup,” ujar Ismail dalam siaran pers, Sabtu (14/3/2026).
Manipulasi Laporan Keuangan
Selain sanksi kepada Bentjok, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada POSA.
San ksi tersebut diberikan karena perusahaan menyajikan sejumlah transaksi yang dinilai tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan namun tetap dicatat sebagai aset dalam laporan keuangan.
Beberapa transaksi yang menjadi sorotan OJK antara lain:
Piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019
Uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan tahunan hingga 2023
Menurut OJK, kedua transaksi tersebut bersumber dari dana hasil IPO POSA yang kemudian diketahui mengalir kepada Bentjok sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Ismail juga mengungkap adanya hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
“Ibrahim Hasybi selaku direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota komite audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan Benny Tjokrosaputro,” jelasnya.
Direksi POSA Ikut Didenda
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi POSA yang menjabat saat itu, yaitu:
Gracianus Johardy Lambert
Astried Damayanti
Basuki Widjaja
Eko Heru Prasetyo
Mereka dikenai denda administratif atas keterlibatan dalam penyajian laporan keuangan yang bermasalah tersebut.
Sekuritas NH Korindo Disanksi
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia berupa denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha selama satu tahun sejak keputusan sanksi diterbitkan.
Perusahaan sekuritas tersebut diketahui mengalokasikan penjatahan pasti saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro.
Beberapa nama yang disebut antara lain:
Kahar Anwar
Francis Indarto
Yenny Sutanto
Agung Tobing
Menurut OJK, proses penjatahan saham tersebut juga dilakukan tanpa prosedur customer due diligence yang memadai.
“NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due diligence yang memadai atas investor penjatahan pasti,” kata Ismail.
Selain itu, Direktur NH Korindo Sekuritas Amir Suhendro Samirin juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun.
Langkah tegas OJK ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.*
Inung R Sulistyo






Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro terkait manipulasi IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Bentjok dilarang menjadi direksi atau komisaris perusahaan pasar modal seumur hidup.