RIWARA.id – Pemerintah berencana menerapkan tarif pajak untuk berbagai barang konsumsi masyarakat, termasuk pembalut yang merupakan kebutuhan utama bagi perempuan. Lalu bagaimana mekanismenya? Simak penjelasannya berikut ini.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @pajakjakartapusat, Rabu 4 November 2026, pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, pembalut belum termasuk jenis barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Dalam pengenaan pajak, pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah dengan tarif PPN 12% dan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Maka, beban PPN efektifnya adalah 11%.
Perlu dipahami bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan maupun aktivitas menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan. Untuk itu, setiap usulan mengenai fasilitas perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskalnya.
DPR RI Imbau Pemerintah Lakukan Evaluasi
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengimbau pemerintah untuk melakukan evaluasi pengenaan PPN terhadap produk pembalut. Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan daya beli masyarakat, mengingat pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan perempuan.
Anis menilai polemik PPN pembalut tidak semestinya hanya dilihat dari ketentuan administrasi perpajakan. Pemerintah perlu memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
“Pembalut bukan barang mewah. Ini merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan. Menstruasi adalah proses biologis yang tidak bisa untuk dihindari. Maka, produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi,” ujar Anis dikutip dari laman resmi DPR RI.
Ia juga mendorong Kementerian Keuangan untuk mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi produk sanitasi menstruasi yang bersifat esensial. Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara dampak terhadap penerimaan negara, dan manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat.
Anis berharap pemerintah tidak hanya menjelaskan status pembalut sebagai barang kena pajak, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat. Ia menilai keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya diukur dari pencapaian target penerimaan negara, tetapi juga kemampuan untuk melindungi daya beli dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pembalut akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.