RIWARA.id – Kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional mengungkap penggunaan teknologi intelijen tingkat tinggi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Bareskrim Mabes Polri mengonfirmasi bahwa penyelewengan pengadangan data tersebut memanfaatkan perangkat canggih bernama Lawful Interception Management System (LIMS).
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam jumpa pers Selasa (3/11/2026) malam membenarkan bahwa mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi bawahannya terlibat dalam skandal penyadapan ilegal ini.
Pihak penyidik resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, masing-masing mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan seorang perwira tinggi yang belum disebut identitasnya berinisial SY.
Keterlibatan para jenderal aktif tersebut turut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, praktik penyadapan, penghapusan data, dan akses ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026," tegas Asep Safrudin.
Selain menyasar Presiden Prabowo Subianto, nomor telepon milik sejumlah pengusaha, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), awak media, hingga tokoh masyarakat dimasukkan secara sepihak ke dalam server LIMS tanpa melalui izin pengadilan maupun prosedur hukum resmi.
Tindakan penyusupan data ini dinyatakan melanggar ketentuan tata cara penindakan dan penyadapan oleh aparat Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
LIMS sendiri bukanlah nama perangkat eceran tunggal, melainkan infrastruktur sistem manajemen penyadapan tingkat negara (enterprise government grade) yang diproduksi oleh vendor keamanan intelijen global asal Jerman, Prancis, Italia, hingga Israel.
Sistem perangkat keras dan lunak LIMS dijual terbatas untuk pemerintah dengan harga fantastis mencapai ratusan miliar Rupiah per unit, tergantung pada kapasitas pencerminan paket data (throughput) dan jumlah target yang dipantau.
Secara teknis, LIMS bekerja dengan cara mengintegrasikan Law Enforcement Monitoring Facility (LEMF) milik penyidik langsung ke node utama (Core Network) operator seluler dan penyedia jasa internet (ISP).
Ketika nomor telepon target diinput ke dalam server LIMS, sistem secara otomatis akan menyalin (mirroring) dua jenis data secara real-time tanpa mengganggu sambungan telepon maupun disadari oleh target.
Data pertama berupa Intercept Related Information (IRI) atau metadata, mencakup lokasi menara seluler (BTS), waktu transaksi, durasi panggilan, serta identitas nomor lawan bicara.
Data kedua berupa Content of Communication (CC), yang memungkinkan operator LIMS mendengarkan rekaman pembicaraan suara secara utuh, membaca pesan teks, hingga memantau lalu lintas paket data internet target.
Skandal ini mulai terbongkar pada Oktober 2026 ketika para tersangka memerintahkan operator teknis untuk menghapus seluruh file log dan rekam jejak penyadapan ilegal tersebut dari server.
Petugas teknis yang menolak perintah pemusnahan barang bukti tersebut lantas membuat laporan resmi ke pimpinan kepolisian hingga akhirnya kasus pengadangan data ini terkuak ke publik.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk berisi data ekstraksi penyadapan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyadapan ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
Mengenal LIMS, sistem penyadapan miliaran rupiah yang disalahgunakan Listyo Sigit dkk untuk sadap Presiden Prabowo Subianto.