JAKARTA, RIWARA.id – Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindakan makar mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
Menurut Suparji, penilaian mengenai dugaan makar harus didasarkan pada pemenuhan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Pandangan tersebut disampaikan Suparji dalam keterangan pers yang diterima redaksi Riwara.id, Rabu (4/11/2026), menyikapi berkembangnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
" Kita harus membedakan antara dugaan penyadapan ilegal dengan tindak pidana makar. Keduanya memiliki unsur dan konsekuensi hukum yang berbeda," tegas Suparji.
Ia menjelaskan, Pasal 160 KUHP Nasional memberikan pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Dengan demikian, menurut Suparji, makar tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan, kecurigaan, maupun penilaian politik. Harus ada tindakan persiapan nyata yang dapat dibuktikan dan memiliki hubungan dengan tujuan khusus sebagaimana ditentukan undang-undang.
Tiga Pasal KUHP Mengatur Tindak Pidana Makar
Suparji menjelaskan, KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar dalam sejumlah ketentuan, terutama Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193.
Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara Pasal 192 mengatur makar dengan maksud menyerahkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia kepada kekuasaan asing atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Menurut Suparji, setiap ketentuan tersebut memiliki tujuan dan unsur hukum yang berbeda. Karena itu, penerapannya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Dalam konteks dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, ia menilai penyidik harus membuktikan apakah tindakan tersebut memang menjadi bagian dari persiapan serangan terhadap Presiden atau rencana menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional.
"Penyadapan ilegal, sekalipun dilakukan terhadap Presiden, belum otomatis memenuhi unsur makar apabila tidak terbukti berkaitan dengan persiapan serangan untuk menggulingkan pemerintah," jelasnya.
Motif dan Tujuan Penyadapan Harus Diungkap
Lebih lanjut, Suparji menilai pengungkapan motif dan tujuan menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri siapa yang memerintahkan, melaksanakan, mengendalikan, hingga memanfaatkan hasil penyadapan.
Pengumpulan informasi melalui penyadapan memang dapat memiliki relevansi terhadap pembuktian tindak pidana makar apabila terbukti menjadi bagian dari persiapan serangan yang ditujukan untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintah.
Namun, hubungan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi.
"Keberadaan motif, perintah, koordinasi, rencana tindakan, serta pemanfaatan informasi hasil penyadapan menjadi penting untuk mengetahui tujuan sesungguhnya dari perbuatan tersebut," paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing pihak.
Jabatan, kedudukan, maupun hubungan seseorang dengan institusi negara tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindak pidana makar.
Belum Cukup Bukti untuk Menyimpulkan Makar
Berdasarkan informasi perkara yang berkembang hingga 4 November 2026, Suparji berpandangan belum terdapat informasi pembuktian yang memadai untuk menyimpulkan bahwa dugaan penyadapan tersebut telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana makar.
Ia menguraikan, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dibuktikan.
Pertama, adanya niat melakukan serangan terhadap Presiden atau pemerintahan.
Kedua, adanya tindakan persiapan nyata yang berkaitan dengan pelaksanaan niat tersebut.
Ketiga, adanya tujuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 191, Pasal 192, atau Pasal 193 KUHP Nasional.
Menurutnya, aktivitas penyadapan ilegal dapat menjadi persoalan hukum serius dan harus diproses. Namun, hal tersebut tidak otomatis membuktikan adanya niat membunuh Presiden, merampas kemerdekaannya, menjadikannya tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintah.
"Belum terdapat informasi pembuktian yang memadai bahwa penyadapan dilakukan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintah secara inkonstitusional," ungkapnya.
Dorong Polri Usut Tuntas dan Jaga Praduga Tak Bersalah
Suparji mendorong Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Ia menekankan penerapan pasal pidana harus dilakukan secara tepat berdasarkan unsur delik dan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berlangsung objektif, profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Selain mengungkap perkara, aparat penegak hukum juga perlu menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, dan soliditas institusi negara.
"Jangan sampai persoalan ini digiring menjadi opini tentang adanya makar terhadap negara tanpa didukung pembuktian yang memenuhi ketentuan undang-undang," tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri dan menghormati proses hukum sebelum terdapat kepastian mengenai fakta serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
"Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, dan tanpa mengorbankan kepentingan bangsa dan negara," pungkas Suparji.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya membedakan antara keseriusan dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan pembuktian unsur tindak pidana makar. Keduanya harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat agar penegakan hukum tetap memberikan kepastian, keadilan, dan menjaga kepercayaan publik.*
Guru Besar UAI Suparji Ahmad menegaskan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak otomatis memenuhi unsur makar menurut KUHP Nasional.