JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang diduga menyasar Presiden serta sejumlah pejabat dan tokoh nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Presiden Prihatin atas Dugaan Penyadapan
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyatakan keprihatinan mendalam atas perkembangan perkara yang menyeret sejumlah individu, termasuk pejabat yang berada di lingkungan pemerintahan.
Menurut Prasetyo, dugaan tindak pidana tersebut meliputi penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap kepala negara, sejumlah pimpinan, dan tokoh lainnya.
Ia menegaskan, terdapat konsekuensi jabatan yang harus diambil karena salah satu tersangka menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo juga menyebut dugaan perbuatan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, bahkan mengarah pada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar.
"Apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar, mungkin juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui secara terperinci motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Motif dan Pihak di Balik Penyadapan Masih Didalami
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai siapa pihak yang menjadi otak serta tujuan dugaan penyadapan, Prasetyo mengatakan Presiden belum menerima informasi secara terperinci.
Menurut dia, proses penyidikan masih berlangsung sehingga pemerintah menyerahkan pengungkapan fakta dan konstruksi perkara kepada kepolisian.
Prasetyo menyebut dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan kepala negara, tetapi juga dilaporkan menyasar sejumlah menteri, pimpinan partai politik, serta tokoh organisasi kemasyarakatan.
Ia menilai dugaan pengumpulan informasi sensitif melalui cara yang tidak sesuai ketentuan hukum berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara.
Presiden Minta Penanganan Kasus Transparan
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perkembangan perkara tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Sudah disampaikan kepada Pak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," kata Prasetyo.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada pihak yang mendapat perlakuan khusus.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah pejabat dan tokoh publik. Pengungkapan motif, metode, dan pihak yang bertanggung jawab kini menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari KSP setelah terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.