JAKARTA, RIWARA.id – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar. Pemerintah memandang perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan dan kedaulatan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, tindakan penyadapan ilegal yang disertai dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik merupakan persoalan serius, terlebih karena menyangkut komunikasi kepala negara dan pejabat pemerintahan.
"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo.
Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan pimpinan negara memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Apabila disalahgunakan, informasi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara maupun kepentingan nasional.
Prasetyo juga mengaku pemerintah belum mengetahui secara menyeluruh motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Ia menegaskan, perkara itu harus ditangani secara serius melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Presiden Minta Kasus Penyadapan Diusut Transparan
Terkait penanganan perkara, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Presiden meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
Arahan tersebut, menurut Prasetyo, menjadi bentuk dukungan Presiden terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan yang masih berlangsung di kepolisian.
Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Perkembangan kasus ini turut berdampak pada jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang sebelumnya dipegang Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pada Rabu (4/11/2026), Prasetyo mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Letjen TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KSP.
Keputusan tersebut diumumkan setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN).
Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Bareskrim menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Meski Istana menilai perkara tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar, proses hukum dan pembuktian unsur pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme peradilan.*
Istana menilai dugaan penyadapan Presiden Prabowo mengarah ke makar. Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kepala KSP.