RIWARA.id – Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut puluhan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Pengungkapan sindikat internasional ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Brigjen Nurul memaparkan bahwa saat ini terdapat lima laporan polisi aktif yang ditangani oleh Bareskrim Polri bersama jajaran polres terkait. Dari total laporan tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah warga negara asing.
Total korban yang direkrut dalam sindikat perdagangan manusia ini mencapai 58 orang WNI. Sebagian besar korban merupakan mantan aparat keamanan, termasuk eks anggota TNI dan Polri, yang tersgiur dengan tawaran kerja luar negeri.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong licik karena mereka tidak langsung menawarkan posisi sebagai kombatan perang. Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan di bidang logistik melalui iklan lowongan kerja di media sosial.
Setelah calon korban mengisi formulir pendaftaran daring, mereka dihubungi oleh sindikat dan dijemput menuju tempat penampungan. Di tempat penampungan inilah para korban baru mengetahui bahwa pekerjaan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di garis depan pertempuran Rusia.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan bahwa para korban dijanjikan imbalan yang sangat besar. Sindikat menjanjikan bonus tanda tangan kontrak kerja sebesar 300.000 dollar AS serta gaji bulanan senilai 3.000 dollar AS.
Kendati demikian, para korban yang merasa tertipu tidak bisa langsung mundur begitu saja. Jika menolak atau meminta dipulangkan, mereka diwajibkan mengganti seluruh biaya operasional dan transportasi ke daerah asal masing-masing.
Salah satu lokasi penampungan yang berhasil diungkap berada di sebuah penginapan di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Di tempat ini, para korban ditampung sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Dalam pengusutan di wilayah Bogor, polisi menangkap tersangka berinisial FIK dan STH yang berperan sebagai koordinator penginapan. Sementara itu, tersangka berinisial MBH bertindak sebagai pemodal yang membiayai seluruh proses perekrutan hingga pengurusan paspor.
Akibat perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Aparat kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk meringkus sisa pelaku yang masih buron. Polri mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming gaji tidak wajar yang disebar melalui media sosial.(*)
Polisi bongkar TPPO 58 WNI jadi tentara bayaran Rusia. Korban diiming-imingi kerja logistik dan gaji ratusan ribu dolar!