Sindikat TPPO di Jawa Timur Terbongkar, 7 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:17 WIB
Polda Jatim merilis kasus TPPO di Jember
Polda Jatim merilis kasus TPPO di Jember

SURABAYA, RIWARA.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual di Kabupaten Jember. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyelamatkan tujuh anak yang diduga menjadi korban.

Ketujuh korban diketahui masih berusia anak-anak, mulai dari 13 hingga 17 tahun. Mereka berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, kemudian diduga dijanjikan pekerjaan di tempat hiburan sebelum akhirnya dipaksa melayani pria demi keuntungan para pelaku.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban berhasil melarikan diri dan ditemukan di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Saat diperiksa, para korban mengaku baru melarikan diri dari lokasi di Jember karena pekerjaan yang mereka jalani tidak sesuai dengan tawaran awal.

Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan hingga menemukan korban lainnya.

Dua Tersangka TPPO di Jember Diamankan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum serta Kasubdit 2 Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di Gedung Humas Polda Jatim, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni WJ, perempuan berusia 37 tahun, dan IM, laki-laki berusia 52 tahun yang merupakan suami WJ. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Jember.

Menurut Ganis, WJ diduga berperan mengeksploitasi anak-anak secara ekonomi dan seksual dengan cara menawarkan atau menjual jasa mereka kepada pria untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sementara itu, IM yang merupakan suaminya turut diamankan dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan orang tersebut.

Tujuh Anak Diduga Dipaksa Melayani Pria

Ganis menjelaskan, tujuh korban yang ditemukan berusia 13, 14, 15, hingga 17 tahun. Mereka diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan di tempat hiburan.

Namun, pekerjaan yang dijalani ternyata tidak sesuai dengan penawaran awal. Para korban diduga dipaksa melayani pria yang disebut sebagai pelanggan untuk menghasilkan uang bagi pelaku.

Sebagian korban telah berada di lokasi selama sekitar satu minggu hingga dua minggu. Selama periode tersebut, masing-masing korban diduga telah melayani lebih dari 15 pria.

Kondisi tersebut mendorong para korban berusaha melarikan diri dari tempat mereka dieksploitasi.

“Anak-anak ini ternyata dipaksa untuk melakukan atau melayani hidung belang,” jelas Ganis.

Empat Korban Kabur, Tiga Anak Lainnya Ditemukan di Lokasi

Pengungkapan kasus ini bermula ketika empat anak berusaha melarikan diri dari lokasi dugaan eksploitasi. Mereka kemudian menuju wilayah Mojokerto sebelum akhirnya ditemukan di Terminal Bungurasih.

Dari keterangan dan hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian di Jember dan menemukan tiga anak lainnya yang diduga mengalami eksploitasi serupa.

Dengan demikian, total terdapat tujuh anak yang teridentifikasi sebagai korban dalam perkara tersebut.

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan maupun pihak lain yang terlibat.

Polisi juga mengungkapkan bahwa para korban diduga dipaksa menggunakan alat atau metode kontrasepsi selama mengalami eksploitasi seksual.

Tersangka Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, serta tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Ganis menyebutkan, ancaman hukuman dalam perkara tersebut berkisar antara lima hingga 15 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.

Polda Jatim masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan dan eksploitasi korban lainnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap praktik perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming pekerjaan yang diduga berujung pada eksploitasi ekonomi dan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. ***

 

Polda Jatim mengungkap dugaan sindikat TPPO di Jember. Tujuh anak usia 13–17 tahun diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual. Dua tersangka diamankan.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories