Dugaan Pelanggaran TKA SMA SMK 2026, Kemendikdasmen Telah Kantongi Sejumlah Nama yang Terlibat

Minggu, 01 November 2026 | 20:25 WIB
Ilustrasi - Kemendikdasmen Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran TKA SMA SMK 2026
Ilustrasi - Kemendikdasmen Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran TKA SMA SMK 2026 (Foto: kemendikdasmen.go.id)

RIWARA.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendalami laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK sederajat tahun 2026.

Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pelanggaran TKA, dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta bukti yang tersedia.

Proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan informasi, bukti, dan kronologi kejadian yang dilaporkan. Kemendikdasmen menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan pihaknya terus mengawal proses pemeriksaan terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran TKA.

Ia memastikan pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat, merupakan bagian dari upaya penanganan secara akuntabel.

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah ini diambil berdasarkan fakta. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal dikutip Riwara.id dari laman kemendikdasmen.go.id, Minggu 1 November 2026.

Penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Selain itu, juga Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Di dalam ketentuan tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran menjadi kategori ringan, sedang, dan berat. Upaya penanganannya juga disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan pihak yang melakukannya.

Jenis Pelanggaran TKA

- Bagi peserta TKA, pelanggaran ringan dapat ditangani dengan peringatan lisan oleh pengawas ruang, pelanggaran sedang berupa pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan.

Lalu, pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait, setelah investigasi oleh penyelenggara di tingkat pusat.

 

- Bagi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan teknisi ada ketentuan tersendiri.

Pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, dan pelanggaran berat berupa pemberhentian dari penugasan.

- Bagi satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan tersebut.

Lalu, pelanggaran berat dapat diberikan rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

 

Dalam pendalaman kasus pelanggaran tersebut, Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Upaya itu untuk menelaah aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami berkomitmen agar penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian kami, sehingga integritas asesmen tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin.

Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran TKA dengan menyertakan informasi dan bukti yang relevan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganan dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila pelanggaran tidak terbukti, maka proses pemeriksaan dihentikan.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran TKA, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) atau melalui laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.

Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam laporan dugaan pelanggaran TKA SMA SMK tahun 2026.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories