RIWARA.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan sanksi administratif kepada 10 pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sanksi tersebut terkait dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dioplos, lalu dijual kembali dengan harga premium.
Dari 10 pejabat tersebut, 8 pejabat di antaranya dicopot dari jabatannya, sementara 2 pejabat lainnya mendapatkan peringatan. Selain itu, ada 9 pelaku dari pihak swasta yang telah diproses secara hukum, dan satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pejabat Bulog dan Bapanas ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan. Kalau ada yang salah, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mentan dikutip Riwara.id dari akun Instagram @bakom.ri, Kamis 29 Oktober 2026.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan para penegak hukum untuk mencegah penyimpangan distribusi beras SPHP. Sebab, beras tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau.
Bulog Bentuk Satgas Khusus
Sebagai langkah tegas dalam merespons dugaan penyalahgunaan beras SPHP oleh oknum mitra penyalur, Bulog membentuk Satgas Khusus Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk memperkuat pengawasan distribusi di semua wilayah operasional.
Langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para mitra penyalur dan memastikan program SPHP dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Saya telah memberikan arahan kepada semua jajaran Bulog, baik di kantor pusat, wilayah maupun cabang agar meningkatkan kedisiplinan, ketelitian, dan pengawasan dalam setiap tahapan program penyaluran Cadangan Beras Pemerintah,” ungkap Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani.
Ia berharap pembentukan satgas khusus ini mampu menjadi salah satu upaya penguatan dalam pelaksanaan program beras SPHP agar lebih tertib dan terukur.
“Prinsipnya, kita ingin memastikan beras SPHP tersalurkan sesuai kebutuhan, harga tetap terjaga, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Melalui pembentukan Satgas Khusus, Bulog memperkuat pemantauan jalur distribusi, evaluasi kepatuhan mitra penyalur termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), serta pengawasan terhadap ketentuan harga jual dan penyaluran beras SPHP.
Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Bulog dalam membangun sistem distribusi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Mentan Andi Amran Sulaiman memberikan sanksi administratif kepada 10 pejabat Bulog dan Bapanas, yang terlibat dalam kasus beras SPHP yang dioplos lalu dijual dengan harga premium.