RIWARA.id – Sepanjang bulan Oktober 2026 atau selama 12 hari, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan 349 Warga Binaan dari berbagai wilayah di Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka terdiri dari 313 Warga Binaan yang dipindahkan pada Rabu 7 Oktober 2026, dan 36 Warga Binaan yang dipindahkan pada Minggu 11 Oktober 2026.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut sebagai langkah pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat, terhadap Warga Binaan yang masuk dalam kategori risiko tinggi.
"Untuk memastikan kamtib (keamanan dan ketertiban) dalam proses pemindahan Warga Binaan, kami mengedepankan sinergi antar-Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT), termasuk menggandeng unsur pengamanan, seperti TNI dan Polri," ujarnya dikutip Riwara.id dari laman ditjenpas.go.id, Senin 12 Oktober 2026.
Dari total Warga Binaan tersebut, 313 Warga Binaan berasal dari Sumatra Selatan 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 or ang, dan Jawa Timur 45 orang.
Pemberangkatan berasal dari beberapa titik yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk wilayah Sumatra Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, serta Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.
Salah satu rangkaian pemindahan tersebut juga mencakup sejumlah Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi perhatian publik, karena beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian.
Sementara, sisanya yaitu 36 Warga Binaan merupakan pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Hal ini sebagai langkah peningkatan keamanan dan ketertiban, sekaligus penataan hunian demi optimalisasi program pembinaan Warga Binaan.
Adapun Warga Binaan yang dipindahkan tersebut akan ditempatkan di beberapa Lapas di Nusakambangan. Sebanyak 10 orang akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, 10 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan 6 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Tatan pun menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak terkait. "Alhamdulillah, pemindahan Warga Binaan dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai SOP yang berlaku. Kami berteri ma kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Semoga di Lapas yang baru, Warga Binaan bisa mengikuti pembinaan dengan lebih optimal," ungkapnya.
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menjelaskan dalam proses pemindahan, setibanya di Pelabuhan Wijayapura, petugas melakukan pengecekan awal terkait administrasi, identitas, jumlah Warga Binaan, dan kondisi keamanannya.
Setelah persyaratannya dinyatakan lengkap, aman, dan kondusif, Warga Binaan diberangkatkan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. "Setibanya di Pelabuhan Sodong, semua Warga Binaan diberangkatkan menuju masing-masing Lapas tujuan yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan, registrasi, dan penempatannya," jelas Irfan.
Berdasarkan data yang tercatat, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026, sebanyak 3.510 Warga Binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka terdiri dari Warga Binaan dengan kasus narkotika, terorisme, tindak pidana korupsi, human trafficking, serta tindak pidana umum.
Ditjenpas Pindahkan 349 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan dengan kasus narkotika, terorisme, tindak pidana korupsi, human trafficking, serta tindak pidana umum.