Kasus Korupsi Bupati Etik Suryani: KPK Periksa Sekda dan 7 Pejabat Pemkab Sukoharjo

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:57 WIB
Etik Suryani
Etik Suryani

JAKARTA, RIWARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani. Terbaru, Sekda Abdul Haris Widodo dan sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi tersebut tidak dilakukan di Jakarta, melainkan bertempat di Polresta Yogyakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta atas nama AHW, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Daftar 8 Saksi yang Dipanggil KPK

Selain Sekda Sukoharjo, KPK turut memanggil jajaran pejabat aktif hingga mantan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo untuk menggali keterangan lebih dalam.

Berikut adalah daftar 8 saksi yang dipanggil penyidik KPK:

  • Abdul Haris Widodo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo
  • Ari Hariyanto – Kabag Pemerintahan pada Sekda Sukoharjo
  • Nurul Qomariah – Bendahara Gaji Pemkab Sukoharjo
  • Soeryo Barmantyo Putro – Bendahara Bagian Umum Sekda Kabupaten Sukoharjo
  • Agus Sutomo – Bendahara BPKAD Kabupaten Sukoharjo
  • Retno Widiyanti Budiningsih – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
  • Nardi – Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo (2025–sekarang)
  • Endang – Mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo

Konstruksi Perkara & Daftar Tersangka

Sebelumnya, KPK telah resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal pemerasan tersebut.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo nonaktif)
  2. Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo)
  3. Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Su koharjo)

KPK menduga Etik Suryani meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan dana pemotongan sebesar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Temuan Emas 2,5 Kg Saat Penggeledahan

Dalam rangkaian penyidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sukoharjo, termasuk kantor Bupati serta beberapa kantor dinas di Pemkab Sukoharjo.

Penyidik juga menyasar rumah kediaman Etik Suryani. Dari penggeledahan di rumah yang diduga menjadi safe house tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 2,5 kg yang diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. ***

KPK memeriksa Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo beserta 7 pejabat Pemkab terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories