JAKARTA, RIWARA.ID — Penerapan aturan Wajib Halal secara penuh di Indonesia akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat waktu tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan pentingnya peran aktif dan kesadaran masyarakat selaku konsumen.
Menurut Kiai Cholil, kekuatan utama dalam menyukseskan jaminan produk halal di pasaran sebenarnya berada di tangan masyarakat itu sendiri.
MUI: Jangan Beli Produk Tanpa Label Halal
Ulama kelahiran Madura tersebut mengimbau masyarakat Indonesia untuk mulai bersikap lebih kritis dan selektif saat membeli kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, hingga barang gunaan.
"Bagi masyarakat, di mana pun nantinya ada bahan gunaan, ada bahan makanan minuman, dan bahkan obat-obatan yang tidak ada label halalnya, jangan dibeli. Beli yang hanya ada label halalnya. Ini kekuatan konsumen, jadi konsumen harus cerdas," tegas Kiai Cholil kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menambahkan, ketika konsumen hanya memilih produk bersertifikat halal, para pelaku usaha secara otomatis akan terdorong untuk mematuhi regulasi. Sikap kritis masyarakat dinilai menjadi kontrol sosial yang jauh lebih efektif dibandingkan pengawasan fisik langsung di lapangan, sekaligus mencegah potensi aksi sweeping liar.
Cakupan Luas Aturan Wajib Halal
Regulasi Wajib Halal Oktober 2026 ini mencakup berbagai sektor produk yang beredar di masyarakat, antara lain:
- Makanan dan minuman
- Obat-obatan dan produk kesehatan
- Produk rekayasa genetik
- Barang gunaan sehari-hari
- Produk impor dari luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia
Sinergi Pemerintah dan Pendampingan MUI
Kiai Cholil menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi pemerintah. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga sangat krusial, melingkupi BPJPH, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, KSP, hingga BPOM.
Untuk memastikan aturan teknis dapat berjalan mulus tanpa memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), MUI telah menerjunkan tim khusus di KSP dan Kemenko PMK.
"Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban yang menyulitkan, terutama bagi UMKM. Jika dikelola dengan baik dan mudah, label halal justru menjadi nilai tambah (value added) yang mendongkrak daya saing serta memperluas jangkauan pasar," jelas Kiai Cholil.
Pesan Penting Bagi Masyarakat:
Tenggat Wajib Halal: 18 Oktober 2026
Kunci Utama: Kesadaran konsumen untuk hanya membeli produk berlabel resmi halal.
Manfaat Label Halal: Perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing bagi pelaku usaha/UMKM. ***
MUI ingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan hanya membeli produk berlabel halal jelang penerapan Wajib Halal 18 Oktober 2026. Simak penjelasannya.