RIWARA.id – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan menggerebek kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, yang selama ini dikenal sebagai sarang rawan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi sergap di wilayah rawan tersebut, petugas langsung menggelar pemeriksaan ketat serta tes urine mendadak terhadap 58 warga yang berada di lokasi sasaran.
Hasil tes urine menunjukkan angka mencengangkan, di mana sebanyak 48 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, sedangkan 10 orang lainnya menunjukkan hasil negatif.
Selain mendapati puluhan pengguna, jajaran kepolisian menangkap dua orang terduga pengedar yang kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di lokasi penggerebekan.
Petugas di lapangan turut menangkap seorang warga yang nekat membawa senjata tajam saat razia berlangsung.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang digelar secara serentak di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengonfirmasi bahwa razia besar-besaran di Gunung Bugis menerjunkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.
"Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi pusat yang dilaksanakan serentak di sejumlah daerah. Untuk wilayah Kalimantan Timur, kegiatan digelar menyeluruh di 10 kabupaten dan kota," tegas Romylus.
Romylus menambahkan, kendati puluhan orang terjaring dalam pemeriksaan di lokasi, pihak kepolisian menerapkan prosedur penanganan yang berbeda sesuai temuan barang bukti dan kualifikasi perannya.
Untuk dua tersangka yang tertangkap tangan membawa sabu, penyidik memfokuskan penanganan pada proses hukum pidana ketat. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, bagi 48 orang yang hasil tes urinenya positif namun tidak menguasai barang bukti sabu, kepolisian mengedepankan pendekatan medis dan pemulihan.
Puluhan pengguna tersebut tidak langsung dipidana, melainkan bakal menjalani proses asesmen secara intensif untuk menentukan langkah rehabilitasi sesuai aturan perundang-undangan.
Polda Kaltim telah membangun koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan BNN untuk menyiapkan penanganan rehabilitasi melalui tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Fasilitas kesehatan yang disiapkan untuk menampung proses pemulihan para pengguna meliputi Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, serta Klinik Pratama BNNK Balikpapan.
Sinergi antara kepolisian, instansi kesehatan, dan BNN ini diharapkan mampu memutus rantai pasokan sekaligus menekan angka permintaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur secara berkelanjutan. (*)
Gerebek sarang narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, tim gabungan tes urine 58 orang, 48 positif narkotika dan 2 pengedar ditangkap.