JAKARTA, RIWARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Terbaru, penyidik memanggil mantan Direktur Keuangan Bank BJB, Nia Kania, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026).
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Dua Saksi Diperiksa Tim Penyidik
Selain Nia Kania, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat internal Bank BJB lainnya, yakni Khandinar Sidiq selaku Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Kantor Pusat.
Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian terkait mekanisme pengadaan jasa agensi iklan periode 2021–2023 yang diduga sarat penyimpangan.
Dugaan Modus dan Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa agensi iklan hingga mekanisme pembayaran penempatan iklan Bank BJB.
Berdasarkan penghitungan awal KPK, dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Daftar 5 Tersangka dalam Skandal Iklan Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari pejabat internal bank dan pihak swasta (pengendali agensi iklan).
Berikut daftar lengkap para tersangka:
Pihak Internal Bank BJB:
- Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
Pihak Pengendali Agensi Iklan:
- Ikin Asikin Dulmanan
- Suhendrik
- Elang Sophan Jaya Kusuma
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pemeriksaan Saksi Lain & Penggeledahan
Sebelumnya, rangkaian penyidikan kasus ini juga telah menyasar sejumlah pihak. Pada 11 Agustus 2026, KPK sempat memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut dan menyita aset berupa kendaraan bermotor. ***
KPK memeriksa mantan Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp223,6 miliar. Simak perkembangan selengkapnya!