RIWARA.id – Bentrokan berdarah antargeng remaja kembali memakan korban jiwa di Kota Semarang. Seorang pelajar asal Boyolali berinisial FFK (16) tewas mengenaskan setelah ditebas senjata tajam dalam insiden tawuran di depan RS Banyumanik 2, Kota Semarang, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Korban menghembuskan napas terakhir akibat luka sabetan parah di kepala bagian belakang. Sabetan mematikan itu mendarat setelah dihantam senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,6 meter oleh kelompok lawan.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk membongkar kasus pembunuhan tersebut. Jajaran kepolisian bergerak cepat meringkus pemuda berinisial KPA (18) yang ditetapkan sebagai pelaku utama pembacokan.
Selain menangkap KPA, polisi juga menahan sembilan remaja lain yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi bentrokan antargeng tersebut. Penangkapan kilat ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyisir lokasi sekitar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan para pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Saat ini seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar peran masing-masing.
"Siang tadi beberapa yang terlibat sudah bisa kita tangkap. Sementara saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif," ujar Kombes Yuliyanto dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu (11/10/2026) malam.
Peristiwa tragis ini dipicu oleh gesekan dua kelompok remaja, yakni geng IB dan geng GPU. Sekitar pukul 04.15 WIB, rombongan geng IB melintas di kawasan depan RS Banyumanik 2 dan melihat anggota geng GPU bersiaga di mulut gang.
Melihat keberadaan lawan, rombongan geng IB langsung memutar balik kendaraan dan melancarkan serangan. Bentrokan sengit tak terhindarkan hingga meluap ke tepi jalan utama.
Di tengah kekacauan itu, tersangka KPA mengayunkan klewang sepanjang 1,6 meter ke arah kepala korban. Sabetan keras tersebut membuat FFK seketika ambruk dan bersimbah darah di atas trotoar.
Seorang petugas parkir rumah sakit yang menyaksikan korban terkapar langsung berupaya memberikan pertolongan. Korban dilarikan ke dalam ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Banyumanik 2, namun tim medis menyatakan nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati, mengungkapkan aparat telah menyita deretan barang bukti mematikan yang digunakan para pelaku saat tawuran.
"Kami menyita sejumlah barang bukti, meliputi enam senjata tajam jenis klewang—salah satunya sepanjang 1,6 meter yang dipakai membacok korban—busur panah, stik golf, hingga ponsel," jelas Kombes Nunuk.
Atas tindakan keji tersebut, tersangka KPA dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar, serta pasal berlapis dalam KUHP.
Saat ini penyidik Polrestabes Semarang masih memeriksa 12 saksi guna memperjelas konstruksi hukum dan mendalami keterlibatan anggota geng lainnya dalam insiden berdarah ini. (***)
Pelajar asal Boyolali tewas dibacok klewang 1,6 meter saat tawuran di Semarang. Polisi meringkus pelaku utama KPA beserta 9 remaja lain.