RIWARA.ID– Selebgram Jennifer Coppen akhirnya buka suara setelah namanya ikut terseret dalam laporan dugaan kasus penipuan investasi emas bernilai Rp25 miliar di Bareskrim Polri.
Istri dari pemain Timnas Indonesia Justin Hubner ini secara tegas membantah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan maupun meraup komisi dari setiap transaksi yang dilakukan oleh para konsumen.
Melalui pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Jennifer menegaskan bahwa imbalan yang diterimanya murni sebatas honorarium profesional sebagai Brand Ambassador (BA). Bukan berasal dari persentase atau sistem bagi hasil penjualan produk emas tersebut.
"Mengenai komisi dan keuntungan penjualan dalam kerja sama tersebut, saya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Tugas saya dilaksanakan sesuai dengan lingkup kerja sama profesional yang telah disepakati dalam kontrak," tulis Jennifer Coppen yang terlihat di akun instagramnya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Siapa yang Berpedan di Transaksi Emas?
Atas dasar itu, ibu satu anak ini meminta masyarakat dan publik untuk membedakan secara jelas antara pihak yang bertugas melakukan promosi (pemasaran) dengan pihak manajemen yang memegang kendali penuh operasional bisnis.
"Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara jelas antara peran sebagai pihak yang melakukan promosi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan usaha," papar Jennifer.
Ia membeberkan bahwa hubungan kerjanya dengan perusahaan perhiasan tersebut dimulai pada awal tahun 2026. Ia menandatangani kesepakatan kerja yang hanya mengatur pembuatan materi konten serta kehadiran di acara tertentu tanpa mencampuri urusan bisnis internal.
"Saya menjalin kerja sama profesional sebagai Brand Ambassador dengan brand tersebut sejak Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati," terang selebgram keturunan Belanda tersebut.
Jennifer Tidak Terlibat Pengelolaan Dana
Selebgram yang populer di media sosial ini juga membantah keras tudingan bahwa dirinya ikut mengelola uang nasabah atau mengetahui alur transaksi pembelian logam mulia yang kini bermasalah.
"Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan. Hal-hal tersebut berada di luar lingkup pekerjaan dan tanggung jawab saya sebagai Brand Ambassador," ungkap dia
Sebelumnya, nama Jennifer Coppen sempat disinggung oleh tim kuasa hukum korban saat membuat laporan resmi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebanyak 85 korban mengaku tergiur skema pre-order dan buyback dengan iming-iming bonus fantastis.
Merespons polemik tersebut, Jennifer memastikan telah memutus kerja sama secara sepihak lebih awal sejak 19 Juni 2026 setelah mendengar keluhan mengenai keterlambatan pesanan dari konsumen. Ia juga menegaskan siap bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan.***
Jennifer Coppen memberikan klarifikasi tegas usai namanya terseret kasus dugaan penipuan investasi emas Rp25 miliar. Ia membantah menerima komisi dan siap kooperatif.