Toko Emas di Cikini Diduga Olah 30 Kg Emas Ilegal Senilai Rp 3 Triliun Rp per Hari, Siapa Aktor Intelektualnya?

Jumat, 04 September 2026 | 12:58 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni (Foto: Divhumas Polri)

JAKARTA, RIWERA.ID- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Langkah tegas ini diambil untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengolahan dan penyelundupan emas ilegal yang melibatkan jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, membenarkan adanya tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat tersebut.

“Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, tepatnya di daerah Cikini, Jakarta Pusat, sedang berlangsung,” ujar Irhamni dikutip dari laman resmi Divhumas Polri, Jumat, 4 September 2026

Sita Alat Pemurnian dan Usut Jaringan China

Meski belum merinci detail seluruh barang bukti, Irhamni menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah peralatan vital dari lokasi penggeledahan. Alat-alat tersebut diduga kuat digunakan untuk memproses dan murnikan material emas secara tak berizin.

“Hasil penggeledahan berupa alat-alat yang digunakan untuk produksi dan pemurnian mereka. Ini terindikasi jaringan China,” ungkapnya.

Penggeledahan di kawasan Cikini ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus besar terkait jaringan penambangan, pengolahan, hingga penyelundupan emas ilegal yang disinyalir memiliki jalur distribusi hingga ke Dubai.

Dua WNA India Ditangkap di Jakarta Utara

Sebelum menggeledah toko emas di Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri lebih dulu membekuk dua warga negara asing (WNA) asal India yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini. Kedua tersangka diamankan di dua apartemen berbeda di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari.

Dari penindakan di Jakarta Utara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa batang emas, residu hasil pemurnian, uang tunai, hingga perlengkapan olah material sebelum barang haram tersebut diselundupkan ke luar negeri.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Triliun per Bulan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat ini tergolong sangat aktif. Aktivitas pengolahan emas ilegal yang mereka jalankan diperkirakan mampu mengolah material hingga puluhan kilogram setiap harinya.

“Informasi yang kami terima, pengolahan mencapai kurang lebih 30 kilogram per hari. Jika dikalkulasikan dalam sebulan, jumlahnya bisa mencapai hampir satu ton,” jelas Irhamni.

Ia menambahkan, dengan asumsi harga emas Rp2,6 juta per gram, total nilai emas yang diselundupkan tanpa terdeteksi bisa menembus angka fantastis. "Sekitar Rp3 triliun nilai emas yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," tegasnya.

Saat ini, Dittipidter Bareskrim Polri masih terus memperluas penyidikan dan menyisir beberapa lokasi potensial lainnya. Langkah ini dilakukan untuk membongkar rantai pasok, alur distribusi, serta menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan emas lintas negara tersebut. ***

Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah toko emas di Cikini, Jakarta Pusat, terkait dugaan penyelundupan emas ilegal jaringan internasional. Simak kronologi dan temuan barang buktinya.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories