Di Balik Modus Spam Komentar di Medsos, Ternyata Ada Transaksi Judol Rp1 Triliun di Jakarta

Jumat, 04 September 2026 | 13:39 WIB
Ditipid SIber Bareskrim Polri merilis kasus judol modus spam komentar di medsos
Ditipid SIber Bareskrim Polri merilis kasus judol modus spam komentar di medsos (Foto: Divhumas Polri)

JAKARTA, RIWARA.ID- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga kasus besar tindak pidana perjudian online (judol) di Jakarta. Sindikat ini memanfaatkan situs web hingga modus baru berupa spamming komentar di media sosial untuk menggaet para korban.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan judi daring secara masif dan berkelanjutan.

“Konferensi pers ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak judi online. Kami terus bergerak secara simultan menindak jaringan yang memanfaatkan teknologi digital,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir laman resmi Divhumas Polri, Jumat 4 September 2026.

Judol Adalah Modus Penipuan Digital

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online kini menghadapi tantangan yang makin rumit. Para pelaku terus memperbarui teknologi dan strategi promosi.

“Konsep judi online itu bukan permainan, melainkan penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan seluruh kemampuan teknologi demi menguras dana masyarakat,” tegas Adex.

Ia menambahkan, saat satu domain diblokir, pelaku dengan cepat membuat mirror site atau mengalihkan promosi ke media sosial. Aliran dana pun disamarkan menggunakan rekening nominee, dompet digital (e-wallet), layering, hingga aset kripto.

Daftar Website untuk Judol

Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tiga Laporan Polisi (LP) yang diusut:

Kasus 1: Jaringan Situs 1XBet, IJ8Keren, dan Empire88

Penyidik menetapkan 6 tersangka dan 1 DPO (berinisial EP). Dari sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), ditemukan perputaran transaksi mencapai Rp1,03 triliun. Dana sebesar Rp51,9 miliar di lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan.

Kasus 2: Spam Komentar Situs Garam26, Sor54, Rawit14

Polri mengamankan 3 tersangka dan menetapkan 2 DPO yang menyebarkan spamming komentar promo situs judi (garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, jaribos).

Kasus 3: Spam Komentar Sasar Akun Medsos Berpengikut Tinggi

Penyidik mengamankan 3 tersangka dan menetapkan 5 DPO yang menyasar akun-akun media sosial dengan engagement dan jumlah follower besar.

Dari kasus kedua dan ketiga, Bareskrim menyita serta memblokir 42 rekening senilai Rp83,1 juta. Total omzet dari dua perkara spamming ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.

Pemblokiran Jutaan Situs

Mengingat sifat judi online yang borderless (lintas negara), Bareskrim Polri memperkuat kolaborasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta PPATK.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, membeberkan bahwa Komdigi telah memutus akses lebih dari 8,8 juta situs judol sejak 2017. Khusus sejak 20 Oktober 2024 hingga awal September 2026, sebanyak 3,98 juta konten, IP, dan situs web judi online berhasil ditindak.

Di sisi lain, PPATK menyatakan siap terus mengawal penelusuran Aliran Dana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar judi online di Indonesia. ***

Dittipid Siber Bareskrim Polri membongkar 3 kasus judi online di Jakarta dengan transaksi Rp1,03 triliun. Simak modus baru spam komentar medsos dan daftar situs judol yang diungkap

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories